Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pencucian Duit Rp50 M di Kasino, Jangan-jangan Sumbernya dari . . .

Pencucian Duit Rp50 M di Kasino, Jangan-jangan Sumbernya dari . . . Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan oknum kepala daerah, dengan modus menyimpan uang di rekening kasino di luar negeri. Jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp50 miliar dalam bentuk valuta asing.

Seperti diketahui, mekanisme pencucian uang melalui kasino sendiri dapat dilakukan dengan membeli chip menggunakan uang hasil tindak pidana, lalu `mempertaruhkan` chip seperlunya di meja judi.

Chip-chip itu itu kemudian ditukarkan dengan cek dari kasino yang menjadi bentuk pendapatan yang sah, karena merupakan hasil berjudi di negara yang melegalkannya.

Baca Juga: Bongkar Kasus Rekening Kasino Kepala Daerah, PPATK Malah Dikritik DPR

Mantan Ketua PPATK yang juga ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menduga sumber uang yang disimpan di kasino di luar negeri berasal dari uang suap. Adapun kasino digunakan sebagai penyamaran aset alias pencucian uang hasil tindak pidana.

"Saya tidak begitu yakin ya dia bawa (uang dalam jumlah banyak) dari Indonesia ya, bisa kemungkinan itu suap, terjadinya di luar negeri. Ada pejabat disuap di luar negeri, kemudian dia masukan di deposit kasino itu, pada waktu yang tepat dicairkan," kata Yunus Husein, Rabu malam (18/12/2019). 

Yunus mengatakan, saat ini mudah melihat profil kekayaan pejabat negara. Sumbernya bisa melalui LHKPN di KPK atau SPT pajak. Dengan demikian, mustahil oknum kepala daerah yang disebut PPATK itu membawa uang pribadinya dalam jumlah besar ke luar negeri untuk disimpan di rumah judi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: