Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Tahan Suku Bunga Acuan Tetap 5%

BI Tahan Suku Bunga Acuan Tetap 5% Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Desember 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,00%, suku bunga deposit facility sebesar 4,25%, dan suku bunga lending facility sebesar 5,75%.

"Kebijakan moneter tetap akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran, stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah perekonomian global yang melambat," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Menurutnya, strategi operasi moneter terus ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas, khususnya di pergantian tahun, dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif.

Baca Juga: Bank Tak Kunjung Turunkan Suku Bunga, Jokowi Turun Tangan

"Kebijakan makroprudensial yang akomodatif ditempuh untuk mendorong pembiayaan ekonomi sejalan dengan siklus finansial yang masih di bawah optimal dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian. Kebijakan sistem pembayaran dan kebijakan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Perry menuturkan, respons bauran kebijakan tersebut dapat menjaga stabilitas perekonomian dan menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam memitigasi risiko global.

"Ke depan, BI akan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik dalam memanfaatkan ruang bauran kebijakan yang akomodatif untuk menjaga tetap terkendalinya inflasi dan stabilitas eksternal, serta turut mendukung momentum pertumbuhan ekonomi," ucap Perry.

Koordinasi BI dengan Pemerintah dan otoritas terkait terus diperkuat guna mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: