Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Ramai, Fintech Berizin OJK Bertambah Jadi 25

Makin Ramai, Fintech Berizin OJK Bertambah Jadi 25 Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 12 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama lndonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, total sudah ada 25 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK. 

Banyaknya penyelenggara fintech lending yang memperoleh izin usaha OJK ini dinilai akan mendorong penyaluran dana ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) makin meningkat.

Baca Juga: Gali Pasar Fintech Lending, Finmas Gelar TechXchange 

"Selamat kepada ke-12 anggota AFPI yang mengikuti jejak 13 member lainnya yang sudah mendapatkan lisensi atau izin usaha dari OJK. Terima kasih kepada OJK yang terus memperkuat industri fintech lending yang tentunya akan makin mendorong peran anggota AFPI dalam meningkatkan penyaluran pinjaman ke sektor UMKM," kata Kepada Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede, saat konferensi pers pemberian lisensi di Jakarta, Kamis (19/12/2019). 

Tumbur menjelaskan, bagi fintech lending yang akan memperoleh izin usaha dari OJK, mereka berkewajiban untuk menyalurkan pembiayaannya minimal 20% dari total pinjamannya ke sektor UMKM. Partisipasi penyelenggara fintech lending akan membuka lebih luas akses pembiayaan kepada masyarakat yang unbanked, underserved, atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional.

"AFPI mengapresiasi komitmen para penyelenggara fintech lending dalam menjalankan usaha secara transparan dan memiliki perhatian khusus terhadap perlindungan konsumen. Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi," ucap Tumbur. 

Ke-12 penyelenggara fintech P2P lending yang memperoleh izin usaha dari OJK per 13 Desember 2019 yakni: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Esta Kapital Fintek (Esta), PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana), PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks), PT Tri Digi Fin (Kreditpro), PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag), dan PT KUFI (Rupiah Cepat). 

Tumbur berharap agar penerimaan izin usaha dari 12 member AFPI kali ini dapat menginspirasi member lainnya yang masih berproses. 

"Untuk menjadi penyelenggara Fintech P2P Lending harus comply terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri," ucap Tumbur. 

Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah, menambahkan, pemberian izin usaha dari OJK menandakan kredibilitas industri fintech lending makin tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya angka penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat.

Berdasarkan data OJK hingga Oktober 2019, total penyaluran pinjaman dari fintech lending mencapai Rp68 triliun, meningkat 200% dari posisi Oktober tahun lalu. Rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 178,62% menjadi 578.158 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 266,71% menjadi 15.986.723 entitas. 

"Kehadiran AFPI, yang saat ini ada 144 anggota terdaftar, akan terus mendorong penguatan industri fintech lending di Indonesia sebagai pilihan akses keuangan masyarakat yang unbanked, underserved. Juga mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Dengan demikian, pemanfaatan fintech lending diharapkan lebih maksimal untuk mengisi credit gap di masyarakat," pungkas Kuseryansyah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: