Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertama dan Satu-Satunya, Ammana Jadi Fintech P2P Syariah Berizin OJK

Pertama dan Satu-Satunya, Ammana Jadi Fintech P2P Syariah Berizin OJK Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Ammana Fintek Syariah selaku lembaga keuangan berbasis digital yang fokus terhadap penyediaan layanan akses ekonomi halal untuk UMKM telah memasuki babak baru dengan diperolehnya surat izin sebagai Penyelenggaran Fintek P2P Lending berbasis Syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang lulus verifikasi dan persyaratan OJK di penghujung tahun 2019 ini.

"Alhamdulilah tahun 2019 ini ditutup dengan terbitnya izin dari OJK untuk Ammana sebagai pelaku ekonomi digital syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia," tutur H. Lutfi Adhiansyah, Chief Executive Officer (CEO) dan Founder PT Ammana Fintek Syariah di sela-sela minum teh setelah menerima surat keputusan dari OJK pada 18 Desember 2019.

Baca Juga: Makin Ramai, Fintech Berizin OJK Bertambah Jadi 25

Lebih lanjut, Lutfi menambahkan, 2019 ini merupakan tahun yang sangat penting bagi momentum pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Semua unsur dan stakeholder sangat bersemangat terlibat di dalamnya mulai dari lembaga tertinggi di Indonesia yaitu kementerian, serta regulator seperti OJK, BI, KNKS, SNKI, DSNMUI, BWI, BAZNAS, BPKH, BPJPH sampai masyarakat level terbawah saling ingin menumbuhkembangan Indonesia untuk menjadi Pusat Halal Dunia yang salah satu indikatornya adalah berkembangnya ekonomi halal berbasis syariah.

"Tahun 2020 memberikan optimisme ekonomi syariah seiring makin banyaknya masyarakat global yang mengadopsi dan mendukung ekonomi halal dengan nilai-nilai syariah yang universal dapat diterapkan untuk semua kalangan. Ini terjadi tidak hanya di negeri yang berpenduduk muslim, tapi bergairahnya ekonomi syariah ini mendapat sambutan yang sangat menggembirakan di negara yang penduduk muslimnya minoritas seperti banyaknya pembelian sukuk Indonesia dari negara Eropa," sambung Lutfi. 

Ammana menjadi salah satu dari 12 Fintech peer to peer lending yang menerima lisensi dari OJK. Sementara di sisi fintech berdasar Syariah, ada 12 fintech peer to peer lending Syariah dari 144 Fintech yang terdaftar di OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: