Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Trump Dimakzulkan, Bagaimana Prosedur Pemakzulan di AS?

Trump Dimakzulkan, Bagaimana Prosedur Pemakzulan di AS? Kredit Foto: Reuters/Yuri Gripas
Warta Ekonomi, Washington -

Impeachment di Amerika Serikat (AS) adalah proses konstitusional. Di mana Kongres yang terdiri dari dua kamar, yaitu DPR dan Senat, mengajukan tuntutan terhadap pejabat sipil pemerintah yang diduga melakukan kejahatan.

Para pendiri negara AS memang memberikan wewenang kuat kepada Kongres untuk mencopot "presiden, wakil presiden, dan semua pejabat sipil Amerika Serikat" dari jabatannya jika dinyatakan bersalah atas "pengkhianatan, penyuapan, atau kejahatan berat dan pelanggaran ringan lainnya."

Baca Juga: Alhamdulillah, Dampak Pemakzulan Trump Minim bagi Indonesia

Jadi, melakukan impeachment berarti mengajukan gugatan seperti sebuah dakwaan di pengadilan. Namun, definisi "kejahatan tinggi dan pelanggaran ringan lainnya" memang terbuka untuk banyak penafsiran, dan jika seorang pejabat terkena proses pemakzulan, tidak berarti bahwa pejabat itu telah melanggar hukum legal.

Proses pemakzulan terhadap Presiden AS Donald Trump resmi dibuka oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada 18 Desember 2019.

Bagaimana prosedur selanjutnya?

Lembaga perwakilan rakyat AS yang disebut Kongres merupakan sistem dua kamar dan terdiri dari dari majelis rendah, yaitu DPR, dan majelis tinggi, yaitu Senat. Menurut konstitusi AS, DPR adalah "satu-satunya (lembaga dengan) wewenang impeachment." Yang bertanggung jawab atas proses itu di DPR biasanya Komisi Kehakiman.

Pada awalnya, DPR akan berdebat dan memutuskan apakah akan mengajukan pemakzulan atau tidak. Keputusan pemakzulan membutuhkan suara mayoritas. Jika disetujui, maka proses pemakzulan akan dibuka.

Sedangkan Senat memiliki "wewenang tunggal untuk mengadili semua pemakzulan". Artinya, Senat yang bisa menjatuhkan "hukuman" atau "vonis", dalam hal ini pemecatan presiden dari jabatannya. Proses persidangan presiden akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: