Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporan Perbankan Diintegrasikan, Ini Manfaat Buat LPS

Laporan Perbankan Diintegrasikan, Ini Manfaat Buat LPS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tiga otoritas perbankan yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk mengintegrasikan pelaporan dari industri perbankan melalui mekanisme satu portal yang disebut Pelaporan.id, terhitung mulai 31 Desember 2019.

Integrasi ini dibangun untuk meminimalisir informasi yang redundan dan inkonsisten serta meningkatkan efisiensi dalam operasional bank mengingat selama ini perbankan menyampaikan pelaporan kepada 3 (tiga) otoritas tersebut melalui beberapa aplikasi terpisah.

Baca Juga: Mudahkan Bank, Tiga Regulator Integrasikan Pelaporan Perbankan

Bukan hanya perbankan yang diuntung, dari sisi regulator seperti LPS juga mendapatkan manfaat dari integrasi pelaporan perbankan ini. Sekretaris Lembaga LPS, Muhammad Yusron, mengatakan bahwa integrasi ini membuat data yang dimiliki LPS makin lengkap dan rinci.

"LPS itu akan memperoleh data yg di-share oleh BI, data perbankan atau bank umum. Kalau dari OJK, kita dapat data BPR, data mereka lengkap. Memang data yg diperoleh LPS akan jauh lebih lengkap dari integrasi pelaporan ini. LPS kan selama ini hanya form base, sedangkan OJK data information base," kata Yusron di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Lebih jauh, katanya, kelengkapan data perbankan ini akan sangat berguna bagi kepentingan program jaminan LPS maupun resolusi bank bila nanti ada bank yang harus ditangani LPS. Kemudian juga untuk early warning system bila ada bank yang terindikasi mengalami masalah dan perlu dilikuidasi.

Selain itu, Yusron membeberkan, integrasi pelaporan perbankan juga akan meminimalisir perbedaan data dan bahasa yang dimiliki masing-masing otoritas.

"Jadi kita punya satu bahasa, jadi enak nantinya. Tadinya karena laporannya masing-masing, itu ada potensi beda data. Data yang disampaikan ke OJK, BI, dan LPS bisa beda datanya karena definisinya beda-beda. Jadi sekarang sudah satu bahasa, satu definisi," jelas Yusron.

Asal tahu saja, pengembangan integrasi pelaporan mengacu pada prinsip FLEKSI. FLEKSI mengandung makna, yaitu pertama, FLeksibel, memastikan kebutuhan bisnis otoritas yang dinamis dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Kedua, Efisien, memastikan informasi yang diminta jelas pemanfaatannya oleh otoritas, tidak ada redundansi, dan disampaikan melalui satu platform.

Ketiga, Konsisten, memastikan data dan informasi yang dilaporkan dapat dirumuskan secara jelas dan telah disepakati bersama otoritas. Keempat, metadata terstandardisaSI, memastikan data diperoleh adalah data yang berkualitas.

Sebelum diterapkannya Pelaporan.id, perbankan menyampaikan 9 (sembilan) jenis pelaporan kepada otoritas melalui beberapa aplikasi yang terpisah. Adapun 9 (sembilan) jenis pelaporan yang diintegrasikan melalui Pelaporan.id adalah Laporan Harian Bank Umum (LHBU), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS), Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah (LSMK-BUS), Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (LBBPR), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (LBBPRS), dan Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum (LKBBU).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: