Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Dimakzulkan, Segini Gaji dan Pesangon Donald Trump

Resmi Dimakzulkan, Segini Gaji dan Pesangon Donald Trump Kredit Foto: (Foto/Reuters)
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR Amerika Serikat (AS) menilai Presiden Donald Trump telah melanggar dua pasal. Oleh karena itu, DPR sepakat untuk memakzulkan Trump setelah melakukan voting pada Rabu (18/12/2019) malam waktu setempat.

Pasal yang dilanggar Trump adalah pertama, Trump telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan menekan Ukraina untuk menginvestigasi kasus korupsi yan menyangkut lawan politiknya, Joe Biden. Trump pun diduga menahan bantuan militer ke Ukraina, kecuali investigasi dilakukan.

Kedua, Trump disebut melakukan obstruksi hukum. Trump dianggap menghalangi proses hukum yang dilakukan DPR untuk menginvestigas kasus Ukraina tersebut. Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky membantah ada tekanan.

Baca Juga: Duh! Pemakzulan Trump Bikin Gaduh, Rupiah Lumpuh!

Lantas, selama menjabat sebagai orang nomor satu di AS, berapa gaji yang didapat Trump ya?

Melansir dari TheBalance (20/12/2019), Presiden Amerika Serikat akan menerima gaji sebesar US$400.000 per tahun. Angka tersebut sudah mengalami kenaikan sejak 2001.

Selain itu, presiden juga akan menerima tunjangan biaya tambahan sebesar US$50.000 per tahun, rekening perjalanan tidak kena pajak US$100.000 serta tunjangan untuk hiburan sebesar US$19.000.

Dari keseluruhan, jika dijumlah, presiden AS bisa menerima pendapatan sebesar US$569.000 atau sekitar Rp7,96 miliar dalam setahun.

Baca Juga: Hampir Separuh Orang Amerika Bilang Trump Harus Digulingkan, Nasib Trump Ada di Tangan. . . .

Bukan hanya uang saja, Trump juga mendapat fasilitas tunjangan lainnya seperti perumahan gratis di Gedung Putih. Trump pun diberi US$100.000 untuk mendekor ulang Gedung Putih agar merasa nyaman, seperti di rumah pribadinya.

Tak hanya itu, Trump juga menerima fasilitas perawatan kesehatan gratis dari dokter resmi yang mengarahkan Unit Medis Gedung Putih.

Setelah meninggalkan jabatannya, seorang mantan presiden tetap akan digaji oleh pemerintah sebesar US$ 200.000 atau sekitar Rp 2,4 miliar, serta cakupan perawatan kesehatan dan membayar perjalanan resmi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: