Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MNC Kapital Ambil Alih Portofolio Default MNC Asset Management

MNC Kapital Ambil Alih Portofolio Default MNC Asset Management Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) memutuskan untuk mengambil alih porsi portofolio Obligasi TPS Food 1 Tahun 2013, Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 dan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 yang telah dinyatakan default.

 

Segera setelah salah satu anak usaha Perseroan, PT MNC Asset Management (MAM) menerima surat himbauan dari OJK mengenai masalah kepemilikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan Penempatan investasi pada Efek yang default dan Efek yang saat ini sedang dalam proses restrukturisasi, Perseroan bergerak cepat menangani masalah tersebut.

 

BCAP sebagai pemegang saham MAM memutuskan mengambil alih obligasi AISA dengan nilai buku. Ini merupakan bentuk komitmen BCAP untuk menjaga nama baik perusahaan.

 

“Sebagai wujud komitmen kami untuk menyelesaikan permasalahan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik untuk para nasabah MAM, Perseroan bertanggung jawab untuk mem-bail-out porsi AISA”, tutur Direktur Utama BCAP Wito Mailoa dalam keterangannya, Jumat (20/12/2019).

 

Baca Juga: Mau Private Placement, MNC Kapital Cari Investor

 

Dari sisi MAM juga melakukan berbagai perbaikan dan penyesuaian atas komposisi portfolio efek agar memenuhi ketentuan pasal 6 angka 1 huruf d dan j POJK 23 dan pasal 16 POJK 19. MAM juga menyesuaikan valuasi atas Efek Obligasi Sumberdaya Sewatama I Tahun 2012 Seri B dan Sukuk Ijarah Sumberdaya Sewatama I tahun 2012.

 

Baca Juga: Kasus AISA Gak Kelar-kelar, Pemegang Saham Teriak ke OJK

 

MAM mengklarifikasi bahwa adanya kelebihan porsi persentase pada portofolio reksa dana konvensional lebih dari 10% dan reksa dana syariah lebih dari 20% serta kepemilikan efek terafiliasi lebih dari 20%, bukan dengan sengaja, melainkan lebih disebabkan oleh perubahan harga pasar dari portofolio dan perubahan Asset Under Management (AUM) dari reksa dana tersebut yang mengakibatkan beberapa reksa dana melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

 

“Selama 19 tahun berdiri, MAM selalu dan senantiasa memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MAM segera menyelesaikan permasalahan ini dengan tetap mengutamakan kepentingan dari para nasabah MAM,” kata Direktur Utama MAM Frery Konjongian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: