Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh!! Grab Disuruh Bayar Denda Sama Regulator Filipina, Ternyata Langgar Aturan Ini . . . .

Waduh!! Grab Disuruh Bayar Denda Sama Regulator Filipina, Ternyata Langgar Aturan Ini . . . . Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Surakarta -

Grab mengumumkan akan mengembalikan sekitar PHP 14,1 juta (sekitar Rp3,9 miliar) ke dompet GrabPay penumpang di Filipina, setelah pengawas kompetisi negara itu menuding aplikator tersebut mengenakan biaya berlebih kepada konsumen.

Menurut laporan media setempat, Komisi Persaingan Filipina (PCC) memerintahkan Grab membayar denda tambahan senilai PHP 2 juta (sekitar Rp55 juta) karena banyak pembatalan perjalanan yang dipicu oleh pengemudi di tahun ini. Denda akan dibayarkan langsung ke PCC.

"Hukuman administrasi akan dicairkan untuk penumpang yang memesan layanan Grab pada 11 Mei-10 Agustus 2019," begitu menurut pernyataan Grab, dikutip dariĀ KrAsia, Jumat (20/12/2019).

Baca Juga: KPPU Kembali Gelar Sidang Lanjutan Grab dan PT TPI di Medan

PCC telah mengawasi Grab sejak Agustus 2018. Grab mengatakan kalau tarifnya sudah sesuai dengan persyaratan Waralaba Transportasi Darat dan Badan Regulasi Filipina.

Namun, perusahaan mengatakan akan menghormati keputusan. "Penetapan harga kami dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pasokan dan situasi lalu lintas," imbuh Grab.

Di negara lain, Grab juga pernah menghadapi denda administratif. Baru-baru ini, Grab diminta membayar denda senilai US$20 juta di Malaysia karena menyalahgunakan posisi dominannya di pasar itu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: