Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Polemik Kasus Garuda, Publik Jangan Salah Fokus

Pengamat: Polemik Kasus Garuda, Publik Jangan Salah Fokus Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik Kasus Garuda dinilai telah mengaburkan penilaian publik baik secara personal maupun secara korporasi terhadap PT Garuda Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Politik sekaligus Aktivis 98, Irwan Suhanto. Menurutnya di era disrupsi media di mana informasi mengalir nyaris tak terbendung, publik terlanjur dicekoki dengan isu-isu yang mengaburkan masalah sebenarnya.

“Di era seperti saat ini, sangat mudah untuk mencuatkan isu-isu meskipun isunya belum tentu benar, dan mengarahkan opini publik terhadap suatu permasalahan, termasuk polemik kasus Garuda dan dugaan penyelundupan spare part motor Harley Davidson dan sepeda Brompton beberapa waktu lalu,” kata Irwan Suhanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Baca Juga: Kasus Germo Garuda Diambil Alih Polda Metro Jaya, Usut Tuntas Pak!

Menurut Irwan, ada upaya yang sangat sistematis dalam kasus penyelundupan spare part motor Harley di pesawat Airbus A330-900 milik PT Garuda Indonesia, beberapa waktu lalu. Irwan menuturkan, ada upaya untuk menghancurkan reputasi Ari Askhara yang tengah menjabat sebagai Dirut Garuda kala itu. Mulai dari eksploitasi kasus yang baru dilakukan di bulan Desember, padahal kasusnya sendiri sudah diketahui sejak November, kemudian isu mengenai ‘gundik’ yang secara tiba-tiba mencuat.  

“Kalau diperhatikan, kasusnya sendiri sebenarnya sudah ada sejak November, tetapi baru diramaikan di bulan Desember, diikuti dengan persoalan personal eks Dirut Garuda mengenai ‘pergundikan’yang dicuitkan oleh akun anonym social media untuk merusak reputasi, setelah itu pencopotan dilakukan, anehnya, setelah pengungkapan spare part Harley dan persoalan personal, baru dilakukan penyidikan, prosedurnya saja sudah salah,” kata Irwan.

Menurutnya, seharusnya dalam kasus ini seharusnya tetap berdasarkan asas praduga tak bersalah sebelum terbukti melakukan kesalahan. Namun yang terjadi, sebelum proses hukum dimulai,

Kementerian BUMN langsung melakukan pencopotan. “Di negara hukum seperti Indonesia  kita berikan asas praduga tak bersalah dulu sebelum kita cari kesalahan, ada seorang pejabat negara sudah ditetapkan oleh KPK masih menjabat ditangkap ditahan baru dicopot dari jabatannya,” Irwan dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Shelma Rachmahyanti
Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: