Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Obligasi Daerah, Inovasi Pembiayaan Percepatan Pembangunan Jabar

Obligasi Daerah, Inovasi Pembiayaan Percepatan Pembangunan Jabar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Penerbitan Obligasi Daerah dinilai mampu mengakselerasi pembangunan di Jawa Barat. Untuk itu,  Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat dapat mempertimbangkan memulai penerbitan obligasi daerah bagi proyek yang mudah, kecil skalanya sehingga risiko yang ada bisa terukur.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat Hoesen, mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan pemahaman mengenai obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan. Pasalnya,  kebutuhan infrastruktur enam kali lipat lebih besar dibandingkan kemampuan daerah untuk meminjam. 

“Kendalanya dipemahaman mengenai hutang. Ini persoalan persepsi saja karena periode pejabat pemerintah ada waktunya," katanya dalam Seminar Nasional Obligasi Daerah Provinsi Jawa Barat 2019 bertema “Inovasi Pembiayaan untuk Akselerasi Pembangunan di Jawa Barat”, di Bandung, Sabtu (21/12/2019).

Kegiatan diselenggarakan Laboratorium Manajemen dan Bisnis (LM), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran dihadiri pula Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi, serta Dekan FEB Unpad Yudi Azis, serta moderator Direktur LM FEB Unpad Umi Kaltum.

Hoesen mengungkapkan ketimbang hanya tertahan pada tataran diskusi maka sebaiknya untuk menjawab kekhawatiran tersebut daerah dapat mencoba langsung dengan menerbitkan. Dengan demikian, akan banyak pelajaran yang bisa diperoleh. 

Baca Juga: Kadin Jabar Dorong Penerbitan Obligasi Daerah

“Orang tidak akan bisa belajar kecuali melakukan. Kita bisa lihat bagaimana BJB dulu dikelola ketika sebelum dan bagaimana sekarang setelah IPO. Jabar ini sudah punya role model,” ujarnya.

Adapun, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengatakan perangkat peraturan ditingkat POJK sudah terbit akhir 2017 lalu dan bursa pun sudah menyusun pengaturan ditingkat teknis bahkan berbagai kemudakan pun ditawarkan. 

Praktis, tidak ada kendala dari sisi teknis. Termasuk, OJK dan bursa telah menyiapkan alternatifnya, instrumennya, engineeringnya atau skema yang ingin dibangun hingga profesi penunjang, seperti underwriter, akuntan publik, penilai pun sudah tersedia dan dipersilahkan untuk dioptimalkan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: