Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituding Menistakan Nabi Muhammad Lewat Medsos, Cendekiawan Muslim Divonis Mati

Dituding Menistakan Nabi Muhammad Lewat Medsos, Cendekiawan Muslim Divonis Mati Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Islamabad -

Pengadilan anti-terorisme di Pakistan telah menghukum mati seorang profesor universitas karena dituduh menghina Nabi Muhammad. Pengadilan itu telah membuat pengacara pembela ditembak mati, di bawah rezim penistaan agama paling kejam di dunia Muslim.

Junaid Hafeez, seorang profesor berusia 33 tahun ditangkap pada 2013 dan didakwa membuat pernyataan yang menghina tentang Nabi Muhammad di media sosial. Di bawah hukum penistaan agama yang keras di Pakistan, pada Sabtu (21/12/2019) ia divonis hukuman mati dengan digantung.

Pengacaranya mengklaim bahwa Hafeez dijebak oleh para ekstremis Islam karena pandangannya yang liberal, dan mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Miris, 629 Perempuan Pakistan Dijual ke China

"Tidak mungkin ada pengadilan yang adil dalam kasus penistaan agama di Pakistan," kata pengacara pembela Asad Jamal kepada Reuters. "Kami memiliki sistem tanpa tulang punggung. Tidak ada yang bisa menghadapi tuduhan penistaan."

Pakistan memiliki undang-undang penistaan agama yang ketat di negara mayoritas Muslim. Meskipun begitu, Centre of Social Justice mencatat bahwa tidak ada orang yang benar-benar dieksekusi di bawah undang-undang ini, dan lebih dari 75 dari mereka yang dituduh telah dibunuh di luar hukum.

Para kritikus mengatakan tuduhan penistaan agama digunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi, dan memungkinkan mayoritas Muslim di negara itu menganiaya para pemeluk agama minoritas. Sementara sebuah jajak pendapat pada 2014 menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Pakistan menginginkan legislasi penistaan dicabut, kelompok garis keras agama sering muncul berbondong-bondong untuk menghukum para pelanggar hukum dan pendukung mereka secara di luar hukum.

Baca Juga: Bandar Narkoba yang Tewas Didor Polisi Dikembalikan ke Kedubes Pakistan

Pengacara Hafeez sebelumnya ditembak di kantornya pada 2014. Menurut keterangan pada AFP, Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan mengatakan bahwa Rashid Rehman adalah pengacara pertama dalam setahun yang menangani kasus ini, karena takut akan kekerasan massa.

Baru-baru ini, pembebasan seorang wanita Kristen yang menghadapi eksekusi karena penistaan pada tahun lalu memicu protes nasional, dengan salah satu partai garis keras Islamis menyerukan pembunuhan para hakim yang membebaskannya.

Awal tahun ini, tuduhan penistaan terhadap dokter hewan Hindu di Provinsi Sindh Pakistan menyebabkan kerusuhan anti-Hindu, dengan beberapa bisnis Hindu dibakar sebelum polisi turun tangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: