Jelang perayaan ibadah Natal, berkembang kabar dugaan pelarangan bagi umat Kristen Protestan dan Katolik di Sumatera Barat. Larangan perayaan ibadah Natal itu santer terdengar dari dua kabupaten, yakni Dharmasraya dan Sijunjung.
Dikabarkan kaum minioritas itu diminta membuat surat perjanjian untuk tak melaksanakan ibadah apa pun, termasuk ibadah Natal.
Berdasarkan keterangan resmi dari lembaga Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang tentang pelarangan ibadah Natal di Dharmasraya, bahwa sejak 1985, sejumlah orang beragama Katolik menetap di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Mereka berasal dari berbagai latar belakang etnik. Ada dari Batak, Nias, Jawa, dan Tionghoa.
Baca Juga: Polemik Ucapan Selamat Natal, Muhammadiyah: Itu Khilafiah
Mereka juga berasal dari berbagai pekerjaan, antara lain TNI, Polri, PNS, buruh kasar, pedagang, dan tukang kredit keliling. Awalnya, umat Katolik yang baru berkeluarga dapat melaksanakan kebaktian secara diam-diam dan di rumah masing-masing yang tidak diketahui warga setempat.
Pada akhir 1985, umat Katolik membeli satu unit rumah yang mereka gunakan untuk melaksanakan kebaktian. Sebab Gereja Katolik yang terdekat hanya terdapat di Kota Sawalunto yang berjarak lebih kurang 120 kilometer.
Sekitar awal 2000, sekelompok warga menolak pelaksanaan kebaktian dan membakar rumah yang digunakan sebagai tempat kebaktian umat Katolik tersebut. Alasannya, salah seorang dari orang Kristen menyembelih babi untuk dimakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti