Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rangkap Jabatan, Berapa Besaran Gaji Sundar Pichai 2020 Mendatang?

Rangkap Jabatan, Berapa Besaran Gaji Sundar Pichai 2020 Mendatang? Kredit Foto: Business Insider
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mundurnya duo CEO Alphabet, Sergey Brin dan Larry Page membuat CEO Google, Sundar Pichai merangkap jabatan. Menjadi pemimpin di perusahaan raksasa kelas dunia tentu memiliki jenjang karier yang menggiurkan serta pendapatan yang sudah tidak diragukan lagi besarannya.

Dengan peran rangkap jabatan tersebut, berapa gaji yang akan diterima Sundar Pichai pada 2020 mendatang?

Menurut laporan The Verge (23/12/2019), dari dokumen keuangan yang telah dipublikasi, gaji Sundar Pichai akan mengalami kenaikan. CEO Google dan Alphabet itu akan menerima gaji sebesar US$2 juta per tahun atau sekitar Rp27,9 miliar pada tahun 2020.

Baca Juga: Duo Pendiri Google Mundur, Sundar Pichai Rangkap Jabatan

Sebelumnya, saat menjabat sebagai CEO Google, Pichai mendapatkan penghasilan sebesar US$1,8 juta per tahun atau sekitar Rp25,1 miliar.

Tidak hanya mendapatkan gaji, Pichai juga akan menerima banyak bonus berupa paket saham senilai US$240 juta atau Rp3,3 triliun yang akan dibayarkan selama kurun waktu tiga tahun.

Kendati demikian, bonus paket saham ini tidak diberikan cuma-cuma. Syarat untuk mendapatkan bonus tersebut adalah Pichai harus bisa membawa perusahaan mencapai target kinerja tertentu dan masa kerja dalam perannya sebagai CEO Alphabet dan Google yang dilaluinya.

Baca Juga: Makin Kaya Raya! Bos Google Kantongi Saham Tambahan Rp3,3 Triliun

Meski Pichai adalah salah satu eksekutif perusahaan teknologi dengan bayaran tertinggi, kekayaan bersih Pichai tidak seberapa jika dibandingkan dengan Page dan Brin. Kedua pendiri Google itu memiliki sekitar 6 persen Alphabet dan masing-masing memiliki kekayaan bersih masing-masing sebesar US$65 miliar dan US$63 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: