Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tahun Depan KSEI Buat Investor Tak Perlu Repot-repot Datang RUPS

Tahun Depan KSEI Buat Investor Tak Perlu Repot-repot Datang RUPS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) optimistis aplikasi elektronik terkait pendelegasian kuasa maupun hak suara investor di RUPS (E-proxy Platform) bisa berjalan pada awal tahun depan.

 

Direktur Utama KSEI, Uriep Budhi Prasetyo mengungkapkan bila penerapan E-proxy Platform bisa dilakukan pada Kuartal pertama atau paling Lambat Semester I-2020, sebelum adanya pemberlakuan E-voting di tahap berikutnya. 

 

"Kami berharap E-proxy pada tahun depan bisa terjadi. Di kuartal pertama atau paling lambat semester pertama. Sudah sering kami sampaikan mengenai rencana penerapan E-proxy maupun E-voting. Tetapi, kami sedang menunggu finalisasi regulasinya," katanya dalam acara HUT ke-22 KSEI di Jakarta, Senin (23/12/2019). 

 

Baca Juga: KSEI Catat 40,16% Investor di Medan Golongan Milenial

 

Lebih lanjut dia menegaskan, saat ini progres pembanguan sistem dan infrastruktur E-proxy sudah mencapai 98 persen. "Secara sistem, kami sudah sangat siap. Sekarang sedang koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sambil menunggu regulasinya keluar," ungkapnya.

 

Sebagaimana diketahui, ketentuan E-Proxy Platform ini sudah memasuki fase rulemaking rule dan meminta pendapat publik atas Rancangan Peraturan OJK mengenai Perubahan Kedua POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.

 

Baca Juga: KSEI Perbolehkan Penyelesaian Transaksi di Pasar Modal Lewat BI

 

Nantinya, penyedia E-proxy Platform hanya dilakukan oleh lembaga penyimpan dan penyelesaian yang harus menyediakan hak akses kepada pengguna serta menetapkan mekanisme operasional standar penyelenggaraan E-proxy Platform

 

Direktur KSEI, Supranoto Prajogo dalam kesempatan yang sama menuturkan jika pemberlakuan E-proxy Platform akan memudahkan investor untuk berpartisipasi pada penyelenggaraan RUPS. "Saat ini, sebelum adanya E-proxy, investor yang diundang emiten harus datang ke lokasi RUPS. Hadir secara langsung dan melakukan voting langsung," tuturnya.

 

Namun, lanjut dia, melalui aplikasi E-proxy tidak perlu lagi investor datang secara langsung ke RUPS untuk berpartisipasi dalam memutuskan rencana emiten. "Misalnya, kalau GGRM mengadakan RUPS, maka tidak perlu lagi investor datang ke Kediri, Jawa Timur. Dengan E-proxy Platform atau bahkan berikutnya E-voting Platform, investor bisa langsung memanfaatkan aplikasi elektronik," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: