Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menilik Pentingnya Pintu Darurat Saat Keadaan Gawat

Menilik Pentingnya Pintu Darurat Saat Keadaan Gawat Kredit Foto: Antara/Humas Damkar Jakpus
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keadaan darurat dapat muncul kapan saja, di antaranya kebakaran, gempa bumi, tanah longsor, dan bahaya-bahaya lainnya yang dapat mengancam jiwa. Seperti kondisi darurat yang diberitakan baru-baru ini terjadi di mal. Terjadi kebakaran di Hypermart di Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

 

Oleh karena itu, prasyarat suatu bangunan dengan tingkat okupansi tinggi dianggap aman apabila tersedia sarana evakuasi bagi orang yang menggunakannya. Sebab, penghuni gedung bertingkat harus segera menyelamatkan diri bila terjadi keadaan darurat. 

 

Sarana evakuasi gedung bertingkat selaras dengan regulasi yakni Permen RI Nomor 36 Tahun 2005 pasal 59 yang menyebutkan bahwa setiap gedung harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna dapat berupa sistem alarm kebakaran dan/atau sistem peringatan menggunakan audio/tata suara, pintu keluar darurat, jalur evakuasi, dan penyediaan tangga darurat/kebakaran. Regulasi tentang sarana evakuasi juga tercantum dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung. 

 

Baca Juga: Soal Kerugian Akibat Kebakaran Mayapada Hospital, Manajemen SRAJ Bilang. . . .

 

Merupakan suatu keharusan bahwa sebuah bangunan harus memiliki pintu darurat yang berfungsi untuk akses evakuasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor: 26/PRT/M/2008 menjelaskan bahwa pintu darurat harus didesain mampu berayun dari posisi manapun hingga mencapai posisi terbuka. 

 

“Tentu saja, pintu darurat mesti memenuhi syarat tertentu, di antaranya pintu harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya dua jam, pintu dilengkapi dengan minimal tiga engsel, alat penutup pintu otomatis (door closer), tuas pembuka pintu (panic bar), tanda peringatan ‘Pintu Darurat-Tutup Kembali’, dan kaca tahan api (maksimal 1 meter persegi) yang terletak di setengah bagian atas daun pintu, serta Pintu mesti bercat merah,” jelas Femiliawati – Building Material & Specification Analyst Manager PT Megatika International konsultan arsitek.

 

Baca Juga: Bogor Diguncang Gempa Bumi Magnitude 4.0

 

Dalam kondisi kebakaran, Femiliawati mengatakan bahwa pintu keluar yang terbuka dan menutup otomatis menjadi poin penting dalam penyelamatan kebakaran. Alasannya, asap yang terhirup dalam jumlah banyak menjadi penyebab orang menjadi lemas dan sulit untuk melarikan diri. 

 

Technical Sales Manager PT Sanwamas Metal Industry, Permadi Sudjana mengatakan pintu besi (steel door) merupakan pintu berbahan metal yang lebih kuat dan tahan lama serta mudah dalam perawatan dan perbaikannya dibanding pintu berbahan lainnya.

 

“Khusus untuk pintu besi yang digunakan untuk jalur evakuasi, pintu besi Sanwamas memiliki ketahanan terhadap api selama dua jam dan telah bersertifikasi. Keunggulan lainnya adalah produk berteknologi Jepang ini adalah jenis Light Steel Door yang lebih ringan dibanding pintu besi tahan api umumnya karena ukuran pintu dan ketebalan plat yang lebih tipis,” ungkap Permadi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: