Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Cuma IndoXXI, Deretan Platform Ilegal Lain Bakal Kena Giliran!

Gak Cuma IndoXXI, Deretan Platform Ilegal Lain Bakal Kena Giliran! Kredit Foto: Cakap.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Laman daring penyedia film secara ilegal IndoXXI resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun, aksi kucing-kucingan masih berlanjut, lantaran IndoXXI kerap berganti domain web.

Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut target pemblokiran yang akan dilakukan Kemenkominfo bukan hanya akan menyasar penyedia film secara ilegal, namun seluruh platform yang menyediakan jasa download karya intelektualitas secara ilegal.

"Semuanya tahun depan. Kemarin sudah ada rapat dengan Kemenkumham terkait dengan musik," kata Semuel di D Hotel, Senin (23/12/2019).

Baca Juga: WNI Dijatuhi Sanksi oleh AS karena Kirim Onderdil Ilegal ke Maskapai Iran, Ternyata Dirut...

Menurutnya, pemblokiran platform penyedia karya intelektual secara ilegal akan meningkatkan pertumbuhan jumlah penghasil konten yang ada. Keberadaan platform penyedia karya intelektual ilegal juga disebut Semuel dapat mengakibatkan penghasil karya menjadi malas, lantaran karyanya kerap dibajak.

"Kalau enggak, nanti orang malas berkreasi. Dia harus dilindungi dan harus mendapat perlindungan," katanya.

Selain musik, karya intelektual lain seperti buku juga akan jadi incaran Kemekominfo, menurut Semuel. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan marketplace terkait.

"Kami akan bicara dengan para marketplace memastikan bahwa buku benar-benar dari penerbitnya. Boleh jualan, tapi yang menulis juga kan masa enggak dapat bagian," katanya.

Baca Juga: Kisruh TVRI, Menkominfo Akan Mediasi Helmy dan Dewas LPP

Soal IndoXXI yang sering gonta-ganti domain, Semuel menyebut akan ada tindakan yang lebih serius untuk menindak pelaku.

"Kita kemarin ada arahan, nanti kerja sama dengan aparat penegak hukum juga, dengan Ditjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), kan ini perlindungan HAKI," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: