Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perhatian! Belanja Barang Impor Via E-Commerce Sekarang Kena Pajak

Perhatian! Belanja Barang Impor Via E-Commerce Sekarang Kena Pajak Kredit Foto: Qlapa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk. Sedangkan pungutan Pajak dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis).

Namun, pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5%-37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Penyesuaian ini guna menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri, serta menjawab permintaan dari beberapa asosiasi. antara lain Asosiasi IKM, Masyarakat Industri, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Baca Juga: OMG! 1.000 Mobil Mewah Orang Kaya di Ibu Kota Lari dari Pajak

Sebagai informasi, berdasarkan catatan dokumen impor, sampai saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di Tanah Air mencapai 49,69 juta paket pada 2019 meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada 2018 dan 6,1 juta paket pada 2017 atau tumbuh sebesar 254% dibanding 2018 dan 814% dibandingkan 2017.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, kebijakan ini diambil untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.

"Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI), dan pengusaha retail atau distributor offline," ungkap Heru di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: