Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sel-Sel Mewah Setya Novanto Cs Dibongkar, Kemenkumham Bilang. . .

Sel-Sel Mewah Setya Novanto Cs Dibongkar, Kemenkumham Bilang. . . Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan tak akan ada lagi kamar mewah di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tahun 2020. Pihak Lapas dikatakan sedang membongkar kamar-kamar mewah tersebut saat ini.

Langkah itu merespons temuan Ombudsman RI mengenai kamar luas dengan berbagai fasilitas yang ditempati oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Bendahara Umum Demokrat, Nazaruddin, dan mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo.

"Terkait tiga kamar besar yang di pertanyakan komisioner Ombudsman, pihak Lapas Sukamiskin saat ini sedang melaksanakan perapihan seluruh kamar hunian, termasuk tiga kamar besar tersebut," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto kepada awak media, Selasa (24/12/2019).

Baca Juga: 11 Kasus di KPK yang Gemparkan Publik Selama 2019: Setya Novanto, Garuda hingga Agus Cs Mundur

Ade mengukapkan kamar-kamar mewah yang tidak sesuai ketentuan itu sudah tak ada lagi pada 2020. Menurutnya, perbaikan kamar Lapas Sukamiskin sesuai standar dengan mempertimbangkan kesehatan, sanitasi, ventilasi, pencahayaan, serta berbasis HAM.

"Awal 2020 seluruh kamar hunian Lapas Sukamiskin sudah sesuai standar hunian berbasis HAM, dan tidak ada diskriminasi pemberian fasilitas mewah atau perlakuan khusus kepada narapidana tertentu, termasuk kepada Setnov, Nazarudin, Djoko Susilo dan lainnya," kata dia.

Ade menjelaskan, di Lapas Sukmiskin terdapat 557 kamar, dengan 3 tipe ukuran. Kamar ukuran kecil yakni 2,48x1,58 meter sebanyak 476 unit, kamar ukuran sedang 2,48x3,3 meter sebanyak 78 unit dan, kamar besar 2,48x7 meter sebanyak tiga unit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: