Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituduh Punya Utang Rp44 M, Han Jung Kuk: Tolong Saya, Bu Sri Mulyani!

Dituduh Punya Utang Rp44 M, Han Jung Kuk: Tolong Saya, Bu Sri Mulyani! Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang pria asal Korea Selatan yang kini telah menjadi warga negara Indonesia (WNI), Han Jung Kuk, tak menyangka dirinya bakal dituduh sebagai penanggung pajak terhadap PT Ocean Blue Pool Villa di Kelurahan Benoa, Bali.

Diketahui, perusahaan itu memiliki utang pajak menurut SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010, SKPKB Fiskal Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2009. Total utang sebesar Rp44 miliar.

Baca Juga: Perhatian! Belanja Barang Impor Via E-Commerce Sekarang Kena Pajak

"Bukan saya yang harus menanggung pajak itu. Saya punya semua buktinya. Tolong saya Ibu Menteri Sri Mulyani," kata Han Jung Kuk, Kamis (26/12/2019).

Ia mengaku telah mengirimkan surat pengaduan terkait kondisi yang dialaminya pada Menteri Sri Mulyani. Namun, belum ada penanganan lebih lanjut. Han Jung Kuk telah disandera oleh otoritas pajak bekerja sama dengan Kepolisian sejak 9 September 2019.

Artinya, hingga Senin 23 Desember lalu, dia telah disandera selama 106 hari. Han Jung Kuk ditangkap oleh petugas KPP PMA 5 Jakarta di RS Siloam, Kuta, Bali. Saat ditangkap, Han Jung Kuk yang ditemani istrinya, Kadek Eraniti, sedang melakukan pemeriksaan penyakit kanker yang dideritanya. 

"Saya jelas-jelas sedang sakit dan ada hasil pemeriksaan dokter. Namun, tidak dihiraukan," ucapnya.

Han Jung Kuk disandera di Rutan Bangli. Namun, karena penyakit kanker thyroid dan depresi yang dideritanya kian akut, kini Han Jung Kuk dirawat di RSUP Sanglah. Dia dinyatakan positif mengidap kedua penyakit itu sejak 2014 lalu.

Dia kemudian mengungkapkan awal mula masalah yang membelitnya. Ketika itu, dia berkenalan dengan pria berinisial NK asal Korea Selatan yang mengaku ingin berbisnis di Bali dan mencari lahan untuk dijadikan hotel. Singkat cerita, terjalinlah hubungan kerja sama dan dibentuk badan usaha PT Ocean Blue Pool Villa. 

NK menjabat sebagai direktur utama, sedangkan Kadek Eraniti, istri Han Jung Kuk, menjabat sebagai direktur. Vila-vila itu pun dibangun di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama dibangun pada tahun 2006 sampai 2007 dan mulai beroperasi pada tahun itu juga dengan general manager-nya berinisial UH. Kemudian, terdapat persetujuan peralihan semua saham milik Kadek Eraniti kepada pria berinisial INBA pada 26 November 2008.

"Akhirnya kami didepak keluar sebagai pemegang saham dan direksi dari PT Ocean Blue Pool Villa dengan cara istri saya diminta membuat kuasa menjual saham kepada INBA. Kami punya akta lengkap," ungkapnya.

Sejak dikeluarkan dari pemegang saham tahun 2008 itu, Han Jung Kuk dan istrinya tidak pernah terlibat lagi dengan PT Ocean Blue Pool Villa.

"Bagaimana mungkin, setelah 11 tahun kami tidak terlibat operasional Ocean Blue Pool Villa, tiba-tiba diminta bertanggung jawab atas utang pajak perusahaan itu. Hal ini sangat membingungkan," kata dia.

"Seharusnya Dirjen Pajak dapat mencari siapa yang sesungguhnya harus bertanggung jawab membayar tunggakan pajak Rp44 miliar. Yang jelas bukan tanggung jawab kami, dan penyanderaan ini adalah perbuatan semena-mena terhadap warga negara. Maka dari itu, saya minta keadilan pada Ibu Sri Mulyani," tambahnya.

Sementara itu, Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengaku belum mengetahui terkait kasus yang mengakibatkan disanderanya Han Jung Kuk. Mengenai kondisi ini, menurutnya, merupakan kewenangan Kanwil dan KPP setempat.

"Mereka pasti aware dengan kondisi itu," tulis Yoga melalui pesan singkat.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Bangli, I Made Suwendra, membenarkan Han Jung Kuk menjadi sandera PMA 5 yang dititipkan di Rutan. "Saya lupa tanggal pastinya ditahan. Kurang lebih sekitar tiga bulan," kata Suwendra.

Ia menjelaskan, dari hasil laporan medis, Han Jung Kuk mengalami tiga penyakit yaitu, gangguan pada persendian, saraf, dan tumor pada bagian leher. "Berdasarkan petunjuk dokter, dia rutin harus kontrol seminggu hingga dua minggu sekali," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: