Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sita Perhatian Publik, Ini Sederet Fakta Kasus Jiwasraya

Sita Perhatian Publik, Ini Sederet Fakta Kasus Jiwasraya Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jiwasraya mengalami permasalahan tekanan likuiditas. Hal ini dikarenakan melakukan investasi pada sebagian besar aset berisiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan yang tinggi (high return).

Sebagian besar dana investasi itu ditaruhnya pada saham berkinerja buruk dan reksa dana yang dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk. Maka dari itu, Jiwasraya malah merugi, membuatnya mengalami gagal bayar klaim polis yang jatuh tempo untuk periode Oktober-Desember 2019 senilai Rp12,4 triliun.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Kepentingan Nasabah yang Utama

Berikut ini fakta seputar kasus Jiwasraya:

1. Menteri Keuangan Sri Mulyani Mencium Adanya Kasus Kriminal di Jiwasraya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menduga adanya kasus kriminal yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Untuk itu, Sri Mulyani mengajak pihak Kepolisian RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jiwasraya.

"Kami menenggarai kalau di situ ada hal-hal yang sifatnya kriminal, maka kami akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani di DPR, Jakarta.

2. Ekuitas Jiwasraya Negatif Mencapai Rp23,92 triliun

Seperti diketahui, data perseroan mencatat ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp23,92 triliun per September 2019. Lantaran liabilitas perseroan mencapai Rp49,6 triliun, sedangkan asetnya hanya Rp25,68 triliun.

Sementara itu, untuk memenuhi rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) 120%, Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp32,89 triliun. Jiwasraya juga tercatat mengantongi rugi sebesar Rp15,89 triliun per September 2019.

Adapun RBC adalah indikator pengukuran kesehatan finansial perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi dipercaya dapat memenuhi seluruh kewajibannya kepada nasabah, aset, dan modal melebihi dari total kewajiban yang dimiliki perseroan.

3. Jiwasraya Sembrono dalam Berinvestasi

Penempatan investasi perseroan yang sembrono terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018. Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5% hingga 10%. Berkat penjualan produk ini, persero memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Anggota Komisi VI DPR Daeng Muhammad mengatakan, kebijakan investasi yang dilakukan Jiwasraya harus dilakukan melalui rapat direksi hingga tingkat komisaris.

"Ada produk yang dijual menjanjikan sesuatu, yang di luar kebiasaan jualan asuransi. Jadi ada design produk yang dijual yang di luar kebiasaan asuransi dan saya pikir ini keputusan yang dilakukan oleh perusahaan tidak ujuk-ujuk, tidak tiba-tiba dikeluarkan," katanya.

4. Penyelesaian Persoalan Jiwasraya dengan Menggandeng Penegak Hukum

Upaya menyelesaikan persoalan Jiwasraya dengan menggandeng penegak hukum, menurut Sri Mulyani, menunjukkan pemerintah dan DPR memiliki langkah yang sama untuk segera mengatasi persoalan likuditas di Jiwasraya.

"Ini memberikan sinyal yang jelas dan tegas bahwa pemerintah dan DPR akan bersama-sama untuk tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi dan juga untuk memberi kepastian pada para investor kecil," ungkapnya.

5. Kerugian Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Mencapai Rp50 triliun

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan potensi kerugian nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kerugian tersebut mencapai Rp40 triliun-Rp50 triliun.

"Ada potensi kerugian sekitar Rp40 triliun-Rp50 triliun kerugian yang ditanggung jutaan nasabah Bumiputera dan Jiwasraya. Namun, sampai saat ini, baru 20 nasabah dari Bumiputera dan Jiwasraya yang mengadu ke kami (BPKN)," kata Koordinator Komisi III BPKN Rizal E. Halim di Kementerian Perdagangan.

6. Kementerian BUMN Belum Menerima Surat Pengajuan Audiensi Nasabah Jiwasraya

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan belum menerima surat pengajuan audiensi yang diberikan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Padahal, nasabah perusahaan asuransi jiwa pelat merah itu sudah memberikan surat pengajuan pada 12 Desember 2019.

"Aku belum terima, Pak Erick pun lagi di Kalimantan, mana mungkin bisa menerima," ujar Staf Khusus Kementerian Arya Sinulingga.

Arya menyatakan, bakal bersedia melakukan pertemuan dengan pihak nasabah jika memang sedang berada di Kementerian BUMN. Namun, saat nasabah datang ke Kementerian BUMN pada siang, dirinya sedang tidak berada di lokasi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: