Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Babat Jabatan, Kasihan... Mendikbud Cuma Dapat 1

Jokowi Babat Jabatan, Kasihan... Mendikbud Cuma Dapat 1 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas struktur organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dipimpin oleh Menteri Nadiem Makarim. Akhirnya, Nadiem saat ini hanya punya satu orang staf ahli saja.

Pemangkasan tersebut dilakukan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Maka, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan statusnya dicabut.

Dikutip dari Setneg.go.id, Perpres 82/2019 ini ditetapkan di Jakarta pada 16 Desember 2019, ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi. Kemudian diundangkan pada 18 Desember 2019, diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta masuk dalam Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 242.

Baca Juga: Patut! Nadiem Makarim Patut Didukung, Alasannya Gak Tanggung-Tanggung!

Dalam Pasal 6 Perpres 82/2019, pada Bab II terkait struktur organisasi disebutkan ada sepuluh struktur organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni:

a. Sekretariat Jenderal

b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi

e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

f. Direktorat Jenderal Kebudayaan

g. Inspektorat Jenderal

h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan

i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: