Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral! Akun Resminya Mejeng di Situs Porno, Kemenkominfo: Ini Pemalsuan!

Viral! Akun Resminya Mejeng di Situs Porno, Kemenkominfo: Ini Pemalsuan! Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, menjelaskan terkait pencatutan nama kementerian ini di salah satu situs porno, Pornhub. Pornhub merupakan salah satu konten pornografi yang ada di media sosial. Ferdinandus mengatakan sudah berkoordinasi dengan cyber crime Polri.

"Untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," kata dia, Kamis (26/12/2019).

Ferdinandus juga mengatakan pihaknya telah menghubungi dengan Pornhub melalui e-mail. Kemenkominfo menyatakan keberatannya atas penggunaan nama dan logo lembaga pemerintah itu. 

Baca Juga: 50 Siswa di Kenya Nonton Film Porno Berjamaah, Polisi Lakukan Ini. . .

Selain itu, dia mengatakan jika Kemenkominfo terus berupaya untuk menjaga dunia maya dari konten negatif. Termasuk dengan memblokir konten-konten pornografi di situs dan media sosial.

"Hingga November 2019, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," kata dia.

Pihak Kemenkominfo juga mengingatkan warganet jika mendistribusikan ataupun mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah pelanggaran tindak pidana siber.

Pelanggaran dalam tindak pidana siber sendiri sudah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagi yang melanggar bisa mendapatkan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: