Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pelarangan Natal, Wapres Baru Buka Suara, Katanya. . .

Soal Pelarangan Natal, Wapres Baru Buka Suara, Katanya. . . Kredit Foto: Antara/Andi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu adanya larangan sempat mewarnai perayaan Natal di Dharmasraya. Wakil Presiden Maruf Amin menilai memang tidak ada masalah di sana, termasuk tidak ada masalah di peraturan pemerintahnya.

"Sudah ada Peraturan Bersama Menteri tentang mengatur tentang pendirian rumah ibadah, dan isi dari PBM itu sebenarnya kesepakatan majelis-majelis agama yang dituangkan dalam bentuk peraturan menteri. Sebenarnya enggak ada masalah saya kira," kata Maruf di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Maruf juga mengklaim peraturan itu di tataran daerah tidak menyulitkan agama minoritas untuk beribadah. Menurutnya, jika semua sudah memenuhi syarat, maka tidak boleh ada pemeluk agama lain yang menghalangi pendirian rumah ibadah agama lain.

Baca Juga: Ini Pesan Damai Paus Fransiskus di Hari Natal...

"Kalau sudah memenuhi syarat, ya tidak boleh ada yang keberatan," ujar Maruf.

Jika ada pendirian rumah ibadah yang masih dipersoalkan dan disengketakan, Maruf meminta hal itu segera diselesaikan. Menurutnya, jika belum ada syarat yang dipenuhi, maka tidak perlu memaksakan juga pendirian rumah ibadah tersebut.

Baca Juga: Masjid Bakal Dijaga Polisi, Stafsus Wapres: Hoaks itu!

"Harus menyadari, kalau sudah ada syarat terpenuhi, tidak boleh ditolak dong. Tapi kalau belum memenuhi syarat seperti yang tercantum, ya jangan maksa juga. Kan jadi enak gitu. Aman semua itu," kata Maruf.

Sebelumnya, Kapolres Dharmasraya, Sumatera Barat, AKPB Imran Amir, mengklaim pelaksanaan perayaan Natal di Dharmasraya berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Dia menegaskan tidak ada larangan pelaksanaan ibadah Natal di wilayahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: