Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Update Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode Januari 2020

Update Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode Januari 2020 Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Januari 2020 adalah US$729,72 per MT. Harga referensi tersebut meningkat sebesar 12,23 persen, yakni US$79,54 atau dari periode Desember 2019 sebesar US$650,18 per MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

"Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah US$750 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD0 per MT untuk periode Januari 2020," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca Juga: Tutup Tahun, Harga CPO Makin Agresif!

BK CPO untuk Januari 2020 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Desember 2019 sebesar US$0 per MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Januari 2020 sebesar US$2.571,64 per MT naik 1,74% atau US$44 dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar US$2.527,64 per MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Januari 2020 menjadi US$2.282 per MT, naik 1,92% atau US$44 dari periode sebelumnya yang tercatat sebesar US$2.240 per MT.

Baca Juga: Sawit Kalteng & Kalsel: Gak Luas Banget Sih, Tapi Paling Produktif!

Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: