Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud: SKT FPI Tak Bisa Diminta oleh Orang Lain

Mahfud: SKT FPI Tak Bisa Diminta oleh Orang Lain Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dimintakan orang atau pihak lain.

Baca Juga: Malaikat Sekalipun Tak Bisa Minta Perpanjang Izin FPI

"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia) sekali pun," kata Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Kamis.

Mahfud menanggapi permohonan dari MUI, agar pemerintah segera menerbitkan SKT untuk FPI.

Menurut Mahfud, SKT tidak bisa keluar kalau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bersangkutan tidak meminta dan mengurus persyaratan-persyaratan yang ditentukan.

"Kalau mau meminta, ya, meminta aja gitu, enggak usah lewat majelis ulama. Bisa kok, asal dipenuhi syarat-syaratnya," kata Mahfud.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, usai mengikuti Rapat Pleno ke-46 Dewan Pertimbangan MUI, di Jakarta, Kamis, berharap pemerintah segera menerbitkan SKT untuk FPI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: