Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI dan Kemenkeu Integrasikan Transaksi Devisa Lewat Simodis

BI dan Kemenkeu Integrasikan Transaksi Devisa Lewat Simodis Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tingkatkan kepatuhan pengusaha melalui implementasi Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS) per 1 Januari 2020. Pada tahap pertama, sistem ini akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di BI.

Dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, pemerintah dan BI dapat melakukan rekonsiliasi data impor/ekspor dengan transaksi devisa secara komprehensif dan terintegrasi sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan.

Baca Juga: OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga di Desember 2019

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa SiMoDIS bermanfaat guna mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini.

"Dari sisi pelapor (Eksportir, Importir, dan Perbankan) SiMoDIS meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online. Selain itu, SiMoDIS menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat," ucap Destry.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyampaikan bahwa SiMoDIS memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya, berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

"Selain itu, hasil dari rekonsiliasi data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha. Di mana, pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan status/profil yang lebih baik/tinggi daripada pengguna yang dianggap tidak patuh," ungkap Heru.

Dalam rangka mendorong ekspor, bagi eksportir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain, berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Authorized Economic Operator (AEO) serta dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses layanan restitusi pajak.

Bagi importir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain, berupa importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), dan Authorized Economic Operator (AEO). Sebaliknya bagi pengusaha yang tidak patuh, selain dikenakan sanksi administrasi atau penundaan pelayanan/pemblokiran, hasil rekonsiliasi data tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengawasan melalui skema Joint Program antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Implementasi ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman pada tanggal 7 Januari 2019 yang menyepakati Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan untuk mengembangkan SiMoDIS guna memberikan manfaat yang lebih optimal melalui perluasan dan integrasi cakupan monitoring devisa hasil ekspor maupun pembayaran impor.

Selanjutnya, Perjanjian Kerjasama Pengembangan SiMoDIS mengatur ruang lingkup pertukaran data dan informasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak terkait kegiatan ekspor dan impor, sekaligus pelaksanaan joint analysis terhadap kepatuhan eksportir dan importir terkait kepabeanan dan devisa atas kegiatan ekspor dan impor.

Pertukaran data dan informasi dalam perjanjian tersebut meliputi antara lain data ekspor/impor, data manifes, data devisa hasil ekspor/pembayaran impor, serta profil eksportir/importir. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, kedua pihak juga akan melakukan pengembangan kompetensi dari sisi sumber daya manusia antara lain pelatihan, seminar, penelitian, dan praktik kerja lapangan.

Guna mendukung implementasi SiMoDIS tersebut, pada tanggal 29 November 2019, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

PBI tersebut memuat ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor, ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor. Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan atas PBI tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: