Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kena PHK Jangan Sedih Dulu, Pemerintah Siapkan Gaji 6 Bulan, Syaratnya...

Kena PHK Jangan Sedih Dulu, Pemerintah Siapkan Gaji 6 Bulan, Syaratnya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah sedang menyiapkan skema agar pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja alias PHK tetap bisa mendapatkan gaji. Mereka akan mendapatkan gaji selama enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam RUU Omnibus Law yang disiapkan, sedang diatur skema bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau unemployment benefit. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema ini adalah fasilitas bagi mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market.

Ia mengatakan, fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan ini akan dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan. "Artinya bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek, akan melakukan cash benefit," jelas Airlangga di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga: Keok dari Huawei, Samsung Bakal PHK Karyawan China Besar-Besaran!

Fasilitas ini hanya bisa didapatkan, bagi mereka yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Jika sebelumnya hanya ada seperti jaminan hari tua, jaminan meninggal dan lainnya, maka nanti akan ada jaminan kehilangan pekerjaan. 

Tidak hanya itu, mereka juga 'dimanjakan' dengan diberi gaji hingga mendapatkan pelatihan sampai pada penempatan kembali di bidang pekerjaannya.

"Mendapatkan upah lanjutan enam bulan, kemudian akan ada pelatihan, ada job placement, penempatan lapangan kerja kembali. Nah, ini bisa dilakukan apabila undang-undang sistem jaminan sosial SJSN ini direvisi," jelasnya. 

Makanya, di Omnibus Law ini akan masuk bagian revisi. Sehingga jika disepakati, maka fasilitas kehilangan pekerjaan ini akan hadir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: