Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalah di PTUN, DKI Gak Kehabisan Akal buat Hentikan Reklamasi Pulau I

Kalah di PTUN, DKI Gak Kehabisan Akal buat Hentikan Reklamasi Pulau I Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta melakukan banding atas putusan dibatalkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait penghentian reklamasi Pulau I.

Menurut Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, banding dilakukan setelah DKI menerima putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sengketa antara DKI dan pengembang PT Jaladri Kartika Pakci.

"Sudah (ajukan banding)," ujar Yayan saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (27/12/2019).

Baca Juga: Anies Keukeuh Upacara di Pulau Reklamasi, Mendagri Pasrah?

Yayan menyampaikan, DKI akan berupaya menang dalam banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Jika banding dikabulkan, keputusan penghentian reklamasi yang merupakan salah satu janji Anies di Pilkada DKI 2017, akan tetap berlaku.

"Kami sedang siapkan memori bandingnya," ujar Yayan.

Yayan juga mengemukakan, DKI, menyiapkan argumen-argumen yang diyakini bisa mematahkan pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta atas dimenangkannya pengembang.

"Apa yang menjadi pertimbangan hukumnya, ya kami counter di situ, di memori banding," ujar Yayan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: