Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenag Tegaskan Akan Bangun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Jeddah

Kemenag Tegaskan Akan Bangun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Jeddah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama akan membangun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di Jeddah. Proses pembangunan direncanakan menggunakan skema multiyears pada 2021 dan 2022 melalui pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Kepastian pembangunan ini ditegaskan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan usai menggelar rapat dengan Konjen RI Heri Sarifuddin di Jeddah. Hadir, HOC Ahmad Sofyan dan jajaran Teknis Urusan Haji Arab Saudi, Endang Djumali, Amin Handoyo, Suryo Panilih, dan Agus Supriyatno.

Ikut mendampingi Sekjen Kemenag, Kepala Biro Perencanaan Ali Rokhmad dan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadhan Harisman.

Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Kemenag, Rommy PPP Akui Hobi Manfaatkan Momentum

"Pembangunan akan kita mulai 2021. Untuk tahun depan, kita akan fokus pada pembersihan lahan," jelas M Nur Kholis di Jeddah, Sabtu (27/12).

Menurutnya, rapat dengan KJRI membahas persiapan teknis pembangunan, utamanya terkait dengan izin prinsip mendirikan bangunan dari otoritas Arab Saudi. Rapat juga membahas skema penyerahan aset lahan tersebut. "Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH akan bersinergi, ada proses serah terima aset dari barang milik haji (BMH) ke barang milik negara (BMN) Kemenag," lanjutnya.

Dijelaskan Sekjen bahwa Kemenag telah membeli lahan seluas 4.600 M2 di Distrik Al Musyrifah, Jeddah. Lahan ini sebelumnya dimiliki oleh Princess Nuroh Binti Abdul Latief bin Muhammad Nadirsyah berdasarkan akte kepemilikan No 2310 tanggal 22 Agustus 1396H.

Baca Juga: Kemenag Ingin Materi Sejarah Khilafah dan Jihad Diajarkan Secara Berjenjang, Katanya Mulai SD

"Pembelian lahan tersebut dilakukan setelah mendapat izin dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi wilayah Mekkah di Jeddah. Pada lahan tersebut akan dibangun gedung PLHUT," jelasnya.

M Nur Kholis menambahkan, pembangunan PLHUT ini menjadi kebutuhan seiring dinamika penyelenggaraan haji dan umrah yang menuntut pelayanan lebih optimal. Sudah maklum bahwa Indonesia adalah negara pengirim jemaah haji terbanyak di dunia dengan kuota dasar mencapai 221.000. Indonesia juga menjadi negara dengan jumlah jemaah umrah terbanyak kedua di dunia.

Sejak September 2018 hingga 20 Juni 2019 (sebelum musim haji 1440H), jemaah umrah Indonesia mencapai 974.650 jemaah. Indonesia hanya kalah jumlah dengan jemaah Pakistan, dengan 1.674.606 jemaah. Sementara India menempati urutan ketiga dengan 652.322 jemaah. Sementara sejak 31 Agustus 2019 hingga 26 Desember 2019 (setelah musim haji), jemaah umrah Indonesia sudah mencapai 443.879, hanya kalah dengan Pakistan dengan 495.270 jemaah.

Baca Juga: Khilafah dan Jihad Masuk ke Kurikulum Sejarah, Kemenag Bilang...

"Kantor layanan teknis urusan haji di Jeddah yang ada selama ini sudah tidak memadai. PLHUT akan menjadi bentuk kehadiran negara, bukan saja untuk jemaah haji, tetapi juga jemaah umrah," tegasnya.

Sebelumnya, Staf Teknis Haji (STH) KJRI Endang Djumali melaporkan bahwa izin prinsip pembangunan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri agar lahan yang telah dibeli bisa dibangun atas nama KJRI di Jeddah. Lahan tersebut juga sudah dibuatkan sertifikat dan sudah alih nama ke KJRI. "Dalam sertifikat juga dicantumkan harga pembelian lahan senilar SAR11.750.000," ujar Endang

"Kemenlu menyerahkan pembahasan pembangunan PLHUT ke Kemenag dengan peruntukan pembangunan untuk fungsi layanan haji dan umrah," lanjutnya.

Baca Juga: PBNU: Kemenag Saja yang Data, buat Apa Punya Aparat?

Menurut Endang, pihaknya juga sudah mengkonfirmasi ke Baladiyah (Dinas Dalam Negeri di Saudi) terkait status lahan. Baladiyah sudah bersurat pada 25 Desember 2019 yang menjelaskan keputusan pengadilan di Jeddah bahwa tidak ada sengketa dan gugatan terkait bangunan dan lahan tersebut.

Menurut Endang, pada 15 Januari 2020, Baladiyah akan mengeluarkan izin pembongkaran dan pembangunan. Masa berlaku izin pembongkaran adalah tiga bulan. Sedang masa berlaku izin pembangunan adalah tiga tahun.

"Jika tidak dilakukan pembongkaran dalam rentang tiga bulan sejak Januari, maka izin akan kadaluarsa. Demikian juga izin pembangunan selama tiga tahun," tandasnya. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: