Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Rupanya Begini Fakta soal Ahok Rangkap Jabatan di Pertamina

Nah Rupanya Begini Fakta soal Ahok Rangkap Jabatan di Pertamina Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selain menjadi Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga merangkap sebagai Komisaris Independen. Hal itu diputuskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Meski menjalani dua jabatan, Ahok tak lantas mendapatkan gaji dua kali lipat. Berikut fakta mengenai Ahok rangkap jabatan di Pertamina yang dirangkum pada Sabtu (28/12/2019):

1. Ahok Menjadi Komisaris Independen

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perombakan jajaran Komisaris PT Pertamina (Persero). Perombakan jajaran Komisaris ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada hari ini lewat Surat Keputusan Menteri BUMN.

Baca Juga: Double Combo! Rangkap Jabatan di Pertamina, Berapa Gaji yang Ahok Terima?

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, lewat keputusan ini Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjabat juga sebagai Komisaris Independen. Artinya, Ahok akan menjabat dua jabatan sekaligus sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen.

“Kemudian mengubah keputusan Kementerian BUMN yang November di mana jabatannya pak Komut Basuki Tjahaja Purnama dari sebelumnya Komut jadi Komut atau Komisaris Independen. Itu aja,” kata Fajriyah.

2. Ahok Menemani Alexander Lay

Fajriyah menjelaskan meskipun Ahok menjabat sebagai Komisaris Independen juga bukan berarti menggantikan posisi Alexander Lay sebagai Komisaris Independen. Justru nantinya Komisaris Independen akan diisi oleh dua nama.

Baca Juga: Fahira Idris Usul Revisi Kebijakan Ahok, Mas Anies...

Menurut Fajriyah, sesuai peraturan Menteri BUMN jabatan komisaris di Pertamina sekurang-kurangnya harus diisi oleh 20 persen Komisaris Independen, sehingga tidak masalah jika Komisaris Independen diisi oleh dua nama.

“Which is kalau Pertamina saat ini kita sudah punya pak Alexander lay sebagai Komisaris Independen sekarang ditambah satu pak Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Independen jadi sudah mencukupi sesuai peraturan,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: