Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Garuda Bayar Rp100 Juta! Eh Katanya Bukan Denda Kasus Penyelundupan Harley, Tapi. . . .

Garuda Bayar Rp100 Juta! Eh Katanya Bukan Denda Kasus Penyelundupan Harley, Tapi. . . . Kredit Foto: F. Lancelot
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah membayar denda sejumlah Rp100 juta yang dikenakan kepada Garuda atas kasus penyelundupan komponen otomotif mewah beberapa waktu lalu. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Polana B. Pramesti, mengungkapkan bahwa atas kasus tersebut, pihaknya telah memberikan denda secara institusi kepada Garuda dengan besaran mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta. 

Baca Juga: Goks! Investor Gila-Gilaan Obral Saham Unilever, Efek dari. . . .

"Garuda Sudah (bayar). Sudah lama, sebelum seminggu kita kasih peringatan," jelas Polana beberapa waktu lalu di Jakarta.

Kendati begitu, pihak manajemen Garuda justru mengatakan hal yang berbeda dengan Kemenhub. Dalam keterangan tertulis, manajemen Garuda mengklaim dana yang dibayarkan itu bukan denda atas kasus penyelundupan komponen otomotif mewah. 

Baca Juga: Namanya Diseret ke Kasus Megakorupsi Jiwasraya, Dato' Sri Tahir dan Benny Tjokrosaputro Murka!

"Sanksi denda yang dikenakan oleh Kementerian Perhubungan merupakan sanksi terhadap dugaan ketidaksesuaian implementasi flight approval yang diberikan kepada Perseroan, dan bukan merupakan sanksi denda dalam kaitannya dengan dugaan penyelundupan atas barang bawaan tersebut yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh otoritas terkait," jelas Garuda, Senin (30/12/2019).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: