Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK: Kami Pantau Kasus Jiwasraya

KPK: Kami Pantau Kasus Jiwasraya Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango menegaskan bahwa KPK akan ikut memantau kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. KPK, kata Nawawi, akan bersama-sama memantau meski tak langsung masuk dalam penanganan perkara.

"Tidak ada istilah pasif. Kami bersama-sama memantau penanganan (kasus) yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Nawawi melalui pesan singkat, Senin (30/12/2019). "Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya," tambah dia.

Baca Juga: Kejagung Pastikan 10 Orang yang Dicekal Terkait Jiwasraya Masih di Indonesia

Hal senada diungkapkan pimpinan lainnya, Nurul Ghufron. Menurutnya, lembaga antirasuah akan tetap terus memantau kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tersebut. "Prinsipnya kami triger. Sepanjang kasus itu telah ditangani secara profesional dan berjalan secara normal, kami akan memonitor saja," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK jilid IV, Agus Rahardjo, menyatakan pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Namun, penyelidikan tak berlanjut lantaran Kejaksaan Agung sudah meningkatkan status perkara ke penyidikan.

"Kami juga melakukan penyelidikan. Sayangnya kalau tidak salah dari Kejaksaan sudah keluar Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)-nya kalau tidak salah," kata Agus beberapa waktu lalu.

Sementara, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko berharap agar kasus PT Asuransi Jiwasraya bisa diselesaikan dengan cepat. Salah satunya adalah Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam penyelesaian kasus megakorupsi tersebut.

"Harusnya Presiden Jokowi memeberikan mandat khusus kepada Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengungkap kasus ini secara terbuka," kata Dadang beberapa waktu lalu.

Karena, sambung dia, kasus ini sudah menyangkut dua rezim politik yang pernah berkuasa sehingga tidak ada cara lain selain keterbukaan dalam proses penegakan hukumnya. Ia pun berharap agar DPR RI bisa membentuk Pansus skandal megakorupsi ini.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan No: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019. Surat perintah dikeluarkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya.

Dugaan korupsi di Jiwasraya terjadi saat Hendrisman Rahim dan Hery Prasetyo memimpin. Keduanya terkesan asal-asalan dalam menempatkan portofolio investasi perseroan. Awal dari penempatan investasi perseroan terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: