Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Agung Masih Terus Cari Alat Bukti untuk Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung Masih Terus Cari Alat Bukti untuk Kasus Jiwasraya Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus mencari alat bukti untuk menemukan tersangka terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pemeriksaan estafet sejumlah saksi dalam penyelidikan gagal bayar perusahaan milik negara itu dilanjutkan.

Pada Senin (30/12), tim penyelidik jaksa memeriksa dua dari 24 nama yang direncanakan harus diperiksa intensif. "Hari ini dua yang diperiksa," kata Jaksa Agung Burhanuddin belum lama ini.

Baca Juga: Update Jiwasraya: Eks Dirut Digarap Kejagung

Ia mengaku tak hafal dengan nama-nama yang dipanggil untuk diperiksa itu. "Nanti untuk lebih jelasnya siapa-siapa yang dipanggil untuk diperiksa, bisa tanyakan langsung kepada mereka," kata dia menambahkan.

Yang pasti, ia mengatakan, pemeriksaan terhadap nama lain juga akan dilakukan pada Selasa (31/12) dan akan dilanjutkan pada Januari 2020. "Memang ini menjadi wajib kita tuntaskan kasusnya dengan memeriksa banyak saksi yang kita panggil," ujar dia.

Rangkaian pemeriksaan kali ini sebetulnya yang kedua dilakukan Kejaksaan Agung. Sejak Burhanuddin membentuk tim penyelidikan khusus kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya pekan lalu, Kejaksaan Agung juga mengklaim sudah memeriksa sebanyak 89 nama. Pemeriksaan lanjutan juga direncanakan memanggil 10 mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yang sudah dicegah ke luar negeri.

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menerangkan, pemeriksaan para saksi ini sebetulnya bertujuan mencari potensi tersangka. Tim penyelidik membutuhkan sejumlah alat bukti untuk modal langkah maju ke pendakwaan.

"Kami mendalami pemeriksaan untuk kami mencari alat bukti," ujarnya, Senin. Ia menambahkan, kasus ini diharapkan selesai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung meyakini ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus yang mendera PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2018-2019. Jaksa Agung Burhanudin menyebutkan, angka gagal bayar mencapai Rp13,7 triliun dalam mekanisme investasi yang serampangan. Menurut dia, ada 13 perusahaan yang diduga terlibat dalam menerima dana investasi tersebut. Namun, sampai hari ini Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka.

Padahal, dalam penyelidikan awal, sebenarnya kasus tersebut sudah pernah ditangani di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karena kompleksitas kasus tersebut, Kejaksaan Agung mengambil alih sejak dua pekan lalu. Meski, kejaksaan mengharapkan penyelesaian kasus gagal bayar tersebut ke ranah hukum. Namun, kasus ini sudah berdimensi politis. Di DPR, dorongan untuk membentuk panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja) penyelidikan menguat sejak kasus ini mencuat.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, polemik Jiwasraya harus segera diselesaikan. Ia mengusulkan dibentuknya pansus gabungan untuk menyelidiki permasalahan yang terjadi pada perusahaan pelat merah tersebut.

"Komisi VI diadakan rapat gabungan untuk itu. Karena ini ada tata kelola keuangan di bawah Komisi XI, lalu ada akuntabilitas soal keuangan yang dibawa BAKN sehingga nanti ketiga unsur itu mungkin perlu digabungkan," ujar Dasco di Komplesk Parlemen, Jakarta, Senin.

Dengan dibentuknya pansus gabungan, setiap komisi di DPR tak perlu bekerja sendiri-sendiri. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengimbau semua pihak untuk tidak saling menyalahkan. Baginya, yang terpenting adalah melacak ke mana uangnya pergi. "Yang penting, dicari ke mana uangnya. Lalu, gimana solusinya. Kan kasihan ini nasabah-nasabah yang sekian banyak kehilangan uangnya. Nanti dicari solusinya gimana Asuransi Jiwasraya terbantu," katanya menegaskan.

Dipantau

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango juga menegaskan, pihaknya akan ikut memantau kasus gagal bayar Jiwasraya. KPK akan bersama-sama memantau meski tak langsung masuk dalam penanganan perkara. "Tidak ada istilah pasif. Kami bersama-sama memantau penanganan (kasus) yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Nawawi melalui pesan singkat, Senin.

Hal senada diungkapkan pimpinan KPK lainnya, Nurul Ghufron. Menurut dia, lembaga antirasuah akan tetap terus memantau kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tersebut. "Prinsipnya, kami triger. Sepanjang kasus itu telah ditangani secara profesional dan berjalan secara normal, kami akan memonitor saja," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK jilid IV, Agus Rahardjo, menyatakan pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Namun, penyelidikan tak berlanjut karena Kejaksaan Agung sudah meningkatkan status perkara ke penyidikan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019. Surat perintah dikeluarkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya.

Dugaan korupsi di Jiwasraya terjadi saat Hendrisman Rahim dan Hery Prasetyo memimpin. Keduanya terkesan asal-asalan dalam menempatkan portofolio investasi perseroan. Awal dari penempatan investasi perseroan terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: