Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Postingan Injak Kitab Dikira Alquran, Polisi Tahan Pemuda Asal Garut

Viral Postingan Injak Kitab Dikira Alquran, Polisi Tahan Pemuda Asal Garut Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Aparat Polres Garut menangkap pria berinisial HK yang fotonya viral menginjak kitab yang sempat dikira Alquran di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polisi menyebutkan yang diinjak pelaku adalah Majmu Syarif Kamil, kitab berisi penggaran surah dan ayat-ayat Alquran.

HK diamankan polisi di rumahnya kawasan Karangpawitan, Garut, Senin (30/12/2019) sore, berdasarkan hasil penelusuran melalui media sosialnya lalu dibawa ke Polres Garut.

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansyah mengatakan, aksi pelaku menginjak kitab Majmu Syarif Kamil diketahui terjadi pada April 2019 di rumahnya.

"Pelaku menginjak buku Majmu, dilakukan pada April 2019 di rumahnya," ujar Dede Yudy, Selasa (31/12/2019).

Hasil pemeriksaan sementara diketahui, pelaku menginjak Majmu Syarif lalu mengabidikannya untuk membuktikan kepada pacarnya berinisial A bahwa dia serius mencintainya. Foto aksinya itu dikirim ke sang pacar melalui pesan WhatsApp.

HK mengaku tak bermaksud menghina umat Islam. Dia melakukan aksi itu untuk menyampaikan sumpah kepada kekasihnya.

"Saya hanya mau bersumpah ke A. Tak ada niat sedikit pun menghina Muslim. Orang tua saya, anak saya, dan keluarga saya semuanya Muslim," ujar HK.

Atas perbuatannya HK akan dijerat dengan Pasal 177 Ayat (2) KUHP, serta Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana di atas empat tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: