Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mangkir dari Panggilan Kejagung, Ternyata Begini Kabar Benny Tjokrosaputro! Duh Prihatin!

Mangkir dari Panggilan Kejagung, Ternyata Begini Kabar Benny Tjokrosaputro! Duh Prihatin! Kredit Foto: Inilah.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pimpinan PT Hanson International Tbk (MYRX), yakni Benny Tjokrosaputro, untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (31/12/2019) lalu. Sayang seribu sayang, Benny Tjokro tak memenuhi panggilan tersebut.

Mengenai hal itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman, mengungkapkan bahwa kesehatan menjadi alasan utama atas ketidakhadiran Benny Tjokro ke Kejagung. Menurut penuturan Adi, saat ini Benny Tjokro tengah menjalani perawatan di rumah sakit sehingga belum dapat memberikan kesaksiannya atas kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Tutup Tahun 2019, Benny Tjokro dan Bos Trada Alam Bakal Diperiksa Kejagung Soal Kasus Jiwasraya!

"Kemarin sore kami menerima surat dari pengacaranya bahwa hari ini tidak bisa hadir sebagai saksi. (Benny Tjokro) sedang sakit, dirawat di rumah sakit," jelasnya di Jakarta, Selasa (31/12/2019) lalu.

Baca Juga: Jokowi Larang Kasih Panggung Buat Saham Gorengan di Bursa! Kapok Sama Jiwasraya?

Pernyataan tersebut pun dibenarkan pula oleh kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan. Ia mengatakan, setelah menjalani perawatan, kondisi Benny Tjokro saat ini mulai membaik.

"Pak Benny sedang menjalankan perawatan di rumah sakit beberapa hari dan sudah mulai pulih secara perlahan," ungkap Bob Hasan.

Dengan demikian, pihak Kejagung mengatakan bahwa pihaknya akan kembali memanggil Benny Tjokro untuk diperiksa pada 6 Januari 2020 mendatang. Selain Benny, Kejagung juga akan memanggil ke-19 saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: