Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langkah Pertama KPK Baru, Ingin Singkirkan Orang-Orang Lama?

Langkah Pertama KPK Baru, Ingin Singkirkan Orang-Orang Lama? Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada pemerintah agar pegawai tidak tetap di lembaga antirasuah tersebut mengikuti tes dalam proses peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Pimpinan KPK Klaim Tak Ada Kubu-Kubuan di Tubuhnya, Kok Anggota Berkata Lain?

"Kalau kemudian di Rancangan Peraturan Pemerintah ini sebenarnya yang rencana akan melalui tes adalah bukan pegawai tetap tetapi pegawai tidak tetap, itu yang rencananya melalui tes karena memang kompetensinya kan berbeda dengan pegawai tetap yang sudah ada di sini. Itu sebenarnya yang terpenting di situ," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ali mengharapkan usulan tersebut bisa sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait KPK.

"Jadi, itu salah satu usulan kita. Ya mudah-mudahan itu yang kemudian bisa sejalan dengan Peraturan Presiden," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa usulan tersebut sudah diajukan ke Presiden dan juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 12 Desember 2019 lalu.

"Sudah diajukan ke Presiden kemudian ke PAN RB tentunya tetapi tujuannya ke Presiden. Tanggal 12 Desember kami ajukan sudah lama, info terakhir memang sudah diproses," kata Ali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: