Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

China Balas Ancaman Indonesia soal Perairan Natuna, Celetuknya Bawa-bawa Hukum Ini

China Balas Ancaman Indonesia soal Perairan Natuna, Celetuknya Bawa-bawa Hukum Ini Kredit Foto: Reuters/Beawiharta
Warta Ekonomi, Beijing -

China mengklaim perairan di dekat Kepulauan Natuna sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)-nya. Beijing tidak peduli reaksi Indonesia yang tidak bisa menerima klaim tersebut.

Beijing telah mengklaim Kepulauan Spratly, wilayah di Laut China Selatan yang jadi sengketa antara China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei. Kepulauan Natuna terletak sekitar 1.100 kilometer (684 mil) sebelah selatan Kepulauan Spratly, sehingga Beijing menganggap wilayah sekitar itu merupakan ZEE-nya.

"Apakah Indonesia menerimanya atau tidak, itu tidak dapat mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan di wilayah laut yang relevan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang dalam briefing reguler hari Kamis di Beijing, seperti dikutip South China Morning Post, Jumat (3/1/2020).

Baca Juga: Ngaku-ngaku Berdaulat di Dekat Perairan Natuna, Indonesia Tegaskan Hal Ini pada China

Menurutnya, posisi China sejalan dengan hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau dikenal sebagai UNCLOS 1982.

Pernyataan Geng adalah respons terbaru China setelah Indonesia memprotes keras perilaku Beijing di Laut China Selatan yang tidak konsisten dengan hukum internasional yang mengatur perselisihan maritim.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan bahwa klaim China atas ZEE itu dengan alasan bahwa armada Beijing telah lama beraktivitas di sana merupakan dalih yang tidak memiliki dasar hukum.

"Tidak pernah diakui di bawah UNCLOS 1982," kata kementerian dalam sebuah pernyataan hari Rabu.

Baca Juga: Kapal Nelayan China Langgar Aturan di Laut Natuna, Indonesia Buru-buru Panggil...

Pernyataan itu menyusul protes lain dari Jarkata setelah Beijing mengirim kapal Penjaga Pantai (Coast Guard) secara ilegal ke perairan teritorial Indonesia di Natuna. Tindakan itu menandai pelanggaran kedaulatan Indonesia, sehingga Kementerian Luar Negeri memanggil duta besar China di Jakarta untuk menyampaikan protes keras.

Jakarta mengatakan klaim Beijing atas wilayah Laut China Selatan ditolak pada tahun 2016 setelah Filipina memenangkan klaimnya di Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda. Beijing mengabaikan putusan itu.

Jakarta telah berulang kali berselisih dengan Beijing mengenai hak menangkap ikan di sekitar Kepulauan Natuna. Aparat berwenang pernah menahan para nelayan China dan memperluas kehadiran militernya di sana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: