Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Nadiem, Jadi Gimana Nih Nasib Guru Honorer?

Pak Nadiem, Jadi Gimana Nih Nasib Guru Honorer? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin Nadiem Makarim untuk segera menyelesaikan penerimaan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi PPPK sudah selesai dan diumumkan peserta yang lulus sejak beberapa bulan lalu, tetapi belum juga ada kejelasan. 

 

Unifah mendorong agar pemerintah segera memberikan surat keputusan (SK) untuk para guru yang lolos seleksi PPPK. "PGRI meminta pemerintah untuk segera menuntaskannya," kata Unifah, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (4/1). 

 

Baca Juga: Peringatan Hari Guru, Guru Honorer Senyumnya Aja Susah

 

Ia menjelaskan, banyak laporan dari para guru di berbagai daerah yang masuk kepadanya. Persoalan PPPK itu hingga saat ini belum tuntas dan meresahkan para guru yang sudah dinyatakan lulus tetapi belum juga menerima kejelasan akan statusnya. 

 

“Para guru yang sudah menyelesaikan tahapan penyeleksian, dan dinyatakan lolos, namun hingga kini masih menggantung proses penerimaan surat keputusannya," kata Unifah. 

 

Baca Juga: Warganet Bandingkan Gaji Stafsus dengan Guru Honorer. Hasilnya Ngenes!

 

Terkait hal itu, PGRI memohon kepada pemerintah agar segera menuntaskan seluruh proses penerimaan PPPK. Hal itu juga bertujuan agar para guru dapat segera menjalankan tugasnya untuk mengajar dengan tenang dan ada kepastian. 

 

“Mereka butuh kepastian, karena semua rangkaian seleksi sudah mereka penuhi, jadi saya kira segera diselesaikan. Jangan sampai proses seleksi CPNS yang berikutnya justru sudah selesai, namun status PPPK masih belum ada kepastian," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: