Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Serahkan Hitungan Kerugian Negara, KPK: Kasus Dirut Pelindo II Bisa Kelar

BPK Serahkan Hitungan Kerugian Negara, KPK: Kasus Dirut Pelindo II Bisa Kelar Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

KPK saat ini menanti BPK menyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari kasus yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino tersebut.

"Kami tunggu tentunya perhitungan kerugian negara dan kami sangat mengapresiasi kalau memang betul nanti sudah selesai," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Sabtu (4/1/2020).

Baca Juga: IPCC Beli Gedung Milik Pelindo II Nilainya Ratusan Miliar

BPK sebelumnya mengaku telah merampungkan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Saat ini BPK sedang menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus Pelindo II.

BPK memprediksi LHP tersebut akan rampung setidaknya dalam waktu dua pekan untuk diserahkan kepada KPK.

Perhitungan kerugian keuangan negara ini menjadi salah satu hambatan KPK dalam menuntaskan kasus ini. Ali Fikri menuturkan, setelah menerima LHP BPK soal perhitungan kerugian negara, penyidik akan bergegas menuntaskan kasus yang sudah berjalan sejak akhir 2015 lalu itu. Salah satunya dengan memeriksa para ahli.

 

"Teman-teman penyidik tentunya akan melanjutkan pendidikan itu. Pemberkasan dan kemudian nanti melengkapi berkas-berkas kelengkapan. Apakah kemudian tentang ahli atau kemudian yang lain-lain dan bisa dilakukan apa berkas tahap 1 ke Jaksa peneliti sehingga nanti kekurangannya apa, di mana secara formil materiilnya. Sehingga perkara ini akan lebih cepat diselesaikan," ujar Ali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: