Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ombudsman Sidak Lapas Asal 'Nyelonong', MAKI: Itu Melanggar Hukum

Ombudsman Sidak Lapas Asal 'Nyelonong', MAKI: Itu Melanggar Hukum Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi

Over capacity menimbulkan dampak buruk dan cenderung akan menimbulkan pelanggaran hak asasi narapidana, diantaranya, sanitasi menjadi buruk sehingga menimbulkan tekanan psikologis dan berbagai macam penyakit bahkan yang paling ekstrem menimbulkan kriminalitas baru didalam lapas/rutan.

"Semakin besar jumlah narapidana, maka potensi konflik semakin besar sehingga petugas Lapas akan lebih mengedepankan pendekatan keamanan sehingga pendekatan pembinaan atau rehabilitasi terhadap narapidana kurang mendapat perhatian," imbuhnya. 

Terkait isu yang berkembang bahwa napi tipikor mendapat perlakuan khusus, tentu perlu didalami. Kondisi ini kasuistik dan juga terjadi pada narapidana non tipikor, sehingga tidak bisa digeneralisir bahwa semua napi tipikor mendapat perlakuan istimewa. 

Kalaupun ada, jumlah napi tipikor yang mendapat perlakuan istimewa jauh lebih kecil dibandingkan jumlah napi tipikor yang mencapai 4000 orang hanya dibawah 1 persen. Artinya, jumlah napi tipikor yang tidak mendapatkan perlakuan istimewa jauh lebih besar.

Kedepannya kata dia, pemerintah perlu melakukan pembenahan di dalam lapas. Opini yang berkembang bahwa sistem kepenjaraan sebagai upaya balas dendam tanpa memandang hak asasi manusia harus diubah. Disamping itu, masalah over capacity lapas harus segera dipecahkan agar hak-hak narapidana khususnya hak asasi bisa terpenuhi.

"Sehingga sangat tepat jika RUU tentang lembaga pemasyarakatan yang lebih manusiawi bisa secepatnya disahkan oleh DPR agar tidak ada pelanggaran hak asasi manusia di dalam lapas," tandasnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas (UI) Indonesia Ganjar Laksamana Bondan menyatakan apa yang dilakukan ORI ke Lapas Sukamiskin dan lapas lainnya masih bagian dari tupoksinya.

"Hanya saja memang apakah menjadi prioritas atau bukan?" ujarnya.

Sepanjang masih tupoksi, menurut Ganjar tidak masalah. Dalam pandangannya, ORI sepertinya sedang ‘survei’ bahwa koruptor memang kerap diistimewakan sejak berbuat, ditangkap/diproses, sampai dengan menjalani pidana.

Ganjar tidak melihat ada upaya untuk mempermalukan Menkumham. Karena kasus yang sama juga terjadi saat menteri dijabat yang lain.

"Terlalu banyak faktor penyebab, tapi yang utama adalah adanya semacam simbiosis mutualisma alias saling menguntungkan. Yang jaga butuh uang, yang dijaga punya (kelebihan) uang," ujarnya.

Namun jauh dari itu, sistem kepenjaraan di Indonesia perlu dilihat lebih komprehensif, apalagi sudah banyak pembaharuan dalam sistem kepenjaraan di Indonesia.

Pembaharuan penjara mengalami masa paling bersejarah dimasa Sahardjo menjadi Menteri Kehakiman. Pada tahun 1964, melakukan perubahan yang sangat signifikan dalam mereformasi sistem penjara di Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: