Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ombudsman Sidak Lapas Asal 'Nyelonong', MAKI: Itu Melanggar Hukum

Ombudsman Sidak Lapas Asal 'Nyelonong', MAKI: Itu Melanggar Hukum Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi

Nama penjara yang berkonotasi menghukum dan memberi efek jera, diubah menjadi lembaga kemasyarakatan yang orientasinya membina narapidana.

Dalam konteks ini, negara bertindak mengayomi, membina dan melindungi masyarakat dan narapidana. Lembaga pemasyarakatan bukan sebagai tempat hukuman yang menyiksa, tetapi tempat pembinaan dan pendidikan untuk menyiapkan terpidana kembali ke masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Adrianus meliala saat sidak ke Lapas Sukamiskin menemukan bukti kamar tahanan terpidana e-KTP Setya Novanto memiliki ukuran yang lain dengan kamar napi lainnya. Termasuk juga untuk terpidana korupsi lain seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dan mantan jenderal polisi Djoko Susilo.

Bahkan sel milik mantan Ketua DPR Setya Novanto digembok dan hanya bisa dibuka dengan sidik jari. Dalam penilaian Ombudsman kondisi itu tidak standar.

Sebelumnya Adrianus Meliala juga membantah kedatangannya ke lapas sebagai inspeksi mendadak, melainkan undangan dari pihak lapas. Kata dia, kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat juga marah besar melihat kondisi yang terjadi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: