Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yang Mau Gugat Anies Gara-Gara Banjir, Di Sini Daftarnya!

Yang Mau Gugat Anies Gara-Gara Banjir, Di Sini Daftarnya! Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan korban banjir di Jabodetabek, untuk para korban melaporkan kerugian yang dialaminya selama banjir di awal tahun 2020.

Ia mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan mulai, Senin (6/1) ini. Sambungnya, ia mengatakan para korban banjir dapat melapor ke Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

"Koalisi masyarakat sipil membuka pengaduan bagi siapapun yang dirugikan atas bencana banjir Jabodetabek untuk mengadu ke LBH Jakarta," katanya di LBH Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca Juga: Ini Kata LBH Tentang Pelanggaran Polisi Saat Demo

Baca Juga: Emang Benar Anies Kunjungi Lokasi Banjir, Solusinya Apa?

Lanjutnya, ia menyampaikan bagi para korban banjir Jabodetabek yang merasa dirugikan cukup melaporkan ke LBH dengan disertai bukti-bukti terkait kerugian yang dialami. Tambahnya, Posko pengaduan LBH Jakarta buka setiap hari Senin hingga Kamis dari pukul 09.00 WIB -15.00 WIB.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: