Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korban Banjir Jakarta Bisa Tempuh Jalur Class Action

Korban Banjir Jakarta Bisa Tempuh Jalur Class Action Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan siap menerima pengaduan dari warga Jakarta yang merasa dirugikan akibat banjir yang selama beberapa hari melanda sebagian wilayah Ibu Kota.

Baca Juga: Banjir Menghantam, Antam Pastikan Operasional Tetap Berjalan

"Silahkan datang semua yang mau mengadu, nanti kita lihat mereka maunya apa. Kalau mereka mau ganti rugi, ya class action. Tidak mau ganti rugi tapi mengubah kebijakan bentuknya citizen lawsuit," kata Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil di kantor LBH Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Ia mengatakan, kalau ingin mengajukan gugatan hukum karena merasa dirugikan akibat banjir maka warga harus punya bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa mereka mengalami kerugian akibat kelalaian pihak-pihak yang diadukan.

LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, WALHI Jakarta, dan Rujak Center for Urban Studies bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan meminta pemerintah pusat dan daerah-daerah terdampak banjir lebih serius mengatasi persoalan banjir.

Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengkritisi kebijakan tanggap darurat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak berjalan baik saat banjir serta mempertanyakan standar prosedur operasi penanganan banjir di kawasan padat penduduk.

Dia menyayangkan banjir yang melanda Jakarta sampai merenggut 60 korban jiwa menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana sampai Sabtu (4/1).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: