Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Pelaku Penyerang Sudah Tertangkap, Novel Malah Khawatirkan ini...

2 Pelaku Penyerang Sudah Tertangkap, Novel Malah Khawatirkan ini... Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan khawatir dengan penerapan ??pasal yang tidak tepat dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Baca Juga: Novel Ingin Bertemu Pelaku Penyiram Air Keras

Novel juga mengatakan dirinya telah menyampaikan beberapa masukan kepada penyidik terkait dengan penerapan pasal dalam penanganan kasusnya.

"Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya. Mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 170, saya khawatir pasal tersebut nggak tepat," kata Novel di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.

Hal itu dia tegaskan karena Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan. Sedangkan dia diserang hanya oleh satu orang.

Novel berharap penerapan pasal tersebut sangat diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah dalam proses selanjutnya.

"Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan, sebab kalau tidak tepat pasal kan bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya," ujarnya.

Novel Baswedan hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus penyerangan terhadap dirinya.

Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan kliennya dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: