Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel: Penyerangan ke Saya ini Percobaan Pembunuhan, Jangan Salah Pasal

Novel: Penyerangan ke Saya ini Percobaan Pembunuhan, Jangan Salah Pasal Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut serangan terhadap dirinya sebagai upaya pembunuhan berencana.

Baca Juga: 2 Pelaku Penyerang Sudah Tertangkap, Novel Malah Khawatirkan ini...

"Saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan. Jadi ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana," kata Novel di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.

Novel juga mengatakan hal itu telah dia sampaikan kepada penyidik dengan harapan hal itu bisa menjadi masuk kepada penyidik dalam pendalaman kasusnya.

Penyidik KPK itu juga menyebut penerapan pasal yang tidak tepat dalam penanganan kasusnya. Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya, yang mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 170, saya khawatir pasal tersebut nggak tepat," jelasnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.

Di penghujung tahun 2019, kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Bareskrim Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: