Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! DMO Batu Bara Dipatok 25%

Tok! DMO Batu Bara Dipatok 25% Kredit Foto: Unsplash/Dominik Vanyi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kelanjutan kebijakan terkait penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minimal sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara di 2020.

"Komitmen pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Kebijakan DMO sebesar 25% akan berjalan seiring dengan penetapan harga jual batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD 70 per metrik ton di 2020. "Masih sama dengan tahun lalu," tutur Agung.

Baca Juga: Menyibak Berbagai Fakta PLTU dan Residu Batu Bara

Besaran tersebut, jelas Agung, merupakan harga titik serah penjualan secara free on board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila harga batu bara acuan (HBA) melampaui harga tersebut.

Lebih lanjut, dirinya menyatakan pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban tersebut.

"Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan," ungkapnya.

Baca Juga: Pakai Sepatu Jutaan Rupiah Saat Banjir, Ini Sumber Cuan Yuni Shara! Dari Batu Bara hingga . . . .

Adapun syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.

Semua ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: