Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Ada Angin Gak Ada Hujan, Tau-tau Bursa Kasih Lampu Hijau Lagi Buat Saham Perusahaan Properti

Gak Ada Angin Gak Ada Hujan, Tau-tau Bursa Kasih Lampu Hijau Lagi Buat Saham Perusahaan Properti Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk kembali memberikan lampu hijau terhadap perdagangan saham PT Sitara Propertindo Tbk (TARA).  Sayangnya, pihak BEI tidak memberikan keterangan kenapa penghentian sementara saham perusahaan properti tersebut.

 

Kadiv Pengawasan Transaksi Lidia M Panjaitan dalam keterbukaan informasinya hanya mengatakan bahwa transaksi saham TARA sudah bisa dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai pada sesi I perdagangan tanggal 8 Januari 2020. 

 

Baca Juga: Harga Saham Amblas Lebih dari 66%, Emiten Ini Dapat Perhatian Khusus dari BEI

 

Padahal, BEI melakukan suspensi saham TARA karena terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan. Sehingga, dalam rangka cooling down serta memberikan waktu memadai bagi para pelaku pasar dalam mempertimbangkan keputusan investasinya saham TARA untuk sementara tak bisa diperdagangankan. 

 

Sebagi informasi, harga saham TARA pada 30 Desember 2019 masih di level Rp420 per lembar dan ditutup ke level Rp282 pada 6 Januari 2020 kemarin.

 

Baca Juga: Ada Gula Ada Semut: Karena Lakukan Ini, Saham BRI Bikin Investor Berebut

 

Selain itu, BEI juga tengah mencermati pola transaksi saham PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR) karena telah terjadi penurunan harga saham yang diluar kebiasaan (UMA).

 

Bursa telah meminta konfirmasi perusahaan pada 6 Januari 2020 dan bursa masih menunggu jawaban atas volatilitas yang terjadi pada perusahaan tercatat.

 

Informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat di website BEI pada 6 Januari 2020 terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek. Harga saham perseroan pada 27 Desember 2019 berada di level Rp1.300 per lembar dan ditutup turun ke level Rp585 pada 6 Januari 2020. 

 

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: