Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud Bocorkan Penyebab Menteri Jokowi Tak Satu Suara Tangani Natuna, Ternyata Karena Ini!

Mahfud Bocorkan Penyebab Menteri Jokowi Tak Satu Suara Tangani Natuna, Ternyata Karena Ini! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukan) Mahfud MD menyebutkan, setidaknya ada 24 undang-undang (UU) dan dua Peraturan Pemerintah (PP) dalam bidang kelautan. Sehingga, tak jarang sejumlah aturan yang berada di sedikitnya tujuh kementerian dan lembaga saling tumpang tindih dalam operasionalnya.

"Laporan pertama dulu 17 (UU), sesudah dianalisis muncul 24 (UU) ditambah dua PP yang juga agak tumpang tindih, nah sekarang sedang didiskusikan, semuanya ingin baik," ujar Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Mahfud menyebutkan, banyaknya aturan itu menyebabkan ketumpangtindihan aturan mengenai penanganan kelautan di Indonesia. Misalnya, ada satu penanganan hukum di suatu tempat ketika sudah selesai ditandatangani tiba-tiba ada instuksi lain dari pihak yang juga merasa berwenang untuk melepaskan itu.

Baca Juga: Top, Pak! Mahfud MD: Tak Ada Nego, Usir China dari Natuna!

"Sehingga lepas, itu beberapa kali terjadi, itu kan masalahnya masing-masing merasa punya tugas dan tidak salah sih secara filosofi dan secara ini, tetapi secara operasional memang menimbulkan masalah, dan kita akan tangani masalah kelautan kita," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan, setiap kementerian atau lembaga yang terkait kemaritiman dan atau kelautan masing-masing memiliki tugas dan kewenangannya sesuai aturan itu. Sehingga, kata dia, secara filosofi aturan masing-masing institusi yang berkaitan dengan kelautan tidak salah, termasuk pelaksanaan tugas dan wewenang berdasarkan aturan tersebut.

Namun, secara operasional, dalam pelaksanaannya memang menimbulkan masalah. "Masalahnya masing-masing merasa punya tugas dan tidak salah sih secara filosofi dan secara ini, tetapi secara operasional memang menimbulkan masalah, dan kita akan tangani masalah kelautan kita," kata Mahfud.

 

Mahfud sebelumnya memimpin rapat koordinasi khusus tentang Tugas Pokok Fungsi dan Kewenangan Penanganan Pengamanan Laut bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait di kantor Kemenko Polhukam. Bahkan, kata dia, setelah rapat itu kemungkinan peraturan yang menyangkut kelautan akan bertambah, dan Kemenko Polhukam terus menginventarisasinya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: