Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Natuna, TNI Geser Wilayah Operasi Lintas Elang

Jaga Natuna, TNI Geser Wilayah Operasi Lintas Elang Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya pemerintah untuk mengusir kapal-kapal China dari perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) tampaknya tidak main-main. Selain mengirimkan kapal perang (KRI), TNI Angkatan Udara (AU) kemarin juga mengirimkan empat pesawat tempur F-16.

Komandan Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin (Rsn) Marsekal Pertama Ronny Irianto Moningka membenarkan, Lanud Rsn kemarin menerbangkan empat pesawat tempurnya ke Natuna, Kepri. Pesawat tempur F-16 itu akan melaksanakan operasi Lintas Elang 20.

Baca Juga: Soal Natuna, Bukan Luhut Apalagi Prabowo Yang Harus Tanggung Jawab, Tapi...

"Operasi ini adalah operasi rutin. Cuma wilayah kita adalah wilayah barat, untuk kali ini istilahnya bertempat di Natuna. Operasi ini operasi rutin yang kita geser wilayahnya ke Natuna," tandas Ronny kepada wartawan, kemarin. Menurut dia, pergeseran empat pesawat tempur F-16 ke Natuna ini merupakan perintah dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Meski demikian, Ronny tetap menyatakan bahwa ini merupakan latihan rutin. "Operasi Lintas Elang pada dasarnya pengamanan wilayah kedaulatan NKRI. Hari ini (kemarin) kita berangkatkan," tandasnya. Ronny menjelaskan, selama menjalankan operasi rutin tersebut, pihaknya tidak akan melakukan provokasi pada pihak manapun. Namun, operasi tersebut untuk menjaga wilayah NKRI.

"Kekuatan yang kita turunkan satu flight pesawat F-16. Pesawat ini akan kita siapkan di Pangkalan TNI AU di Natuna. Perintahnya bergeser dulu, nanti untuk berapa lamanya menyesuaikan perintah pimpinan. Kalau bicara kesiapan, ya pada dasarnya menyiapkan seluruh personel, penerbang, pesawat untuk siap selalu melakukan operasi," kata Ronny.

Sementara itu, Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga menambah dua unit KRI di perairan Natuna. Kepala Bakamla Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman membenarkan kemarin pihaknya sudah memberangkatkan dua unit kapal di perairan Natuna.

Langkah ini untuk memperkuat upaya mengusir kapal asing asal China yang melintasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Perairan Natuna di Kepulauan Riau. "Kita imbangi mereka, yang jelas saya akan memberangkatkan dua KRI dari Batam," tandas Achmad seusai Rakorsus Pengamanan Laut di Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

Achmad mengatakan, jumlah kapal China yang masuk perbatasan Indonesia masih belum bertambah. Namun, diduga akan memperkuat dengan menambah atau mengganti kapal di Natuna, Kepulauan Riau. "Kalau jumlah di situ tetap, tapi kelihatannya ada perkuatan. Apakah perkuatan itu untuk memperkuat atau mengganti, nanti kita akan lihat. Ada tiga coast guard, dua di utara. Apakah dua ditarik masuk, tetap tiga, atau memang ditambah," paparnya.

Terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebutkan ada tumpang tindih aturan yang menangani kelautan di Indonesia. Bahkan, menurut Mahfud, saat ini ada sekitar 24 undang-undang yang mengatur urusan laut.

"Itu pertama ditemukan 17, hari ini (kemarin) di meja saya tercatat 24 UU yang menyangkut itu. Laporan pertama itu 17 sesudah dianalisis muncul 24 ditambah 2 peraturan pemerintah yang juga agak tumpang tindih," ungkapnya.

Menurut Mahfud, praktik penanganan kelautan Indonesia itu didasarkan pada kewenangan berbagai undang-undang yang berbeda dan kadang kala timbul masalah. Misalnya, ada satu penanganan hukum di satu tempat sudah selesai ditandatangani, tapi tiba-tiba ada instruksi lain yang merasa berwenang melepaskan sehingga lepas, itu beberapa kali terjadi. Dia pun menilai perlu ada sinergi agar aturan tidak tumpang tindih.

"Ketika dibuat undang-undang itu filosofinya benar semua, bagus, tetapi sekarang perlu sinergitas. Dengan begitu, kita berpikir mau membuat omnibus tentang kelautan itu, entah nanti cukup di PP. Bisa kok omnibus dengan PP itu. Ataukah sampai ke undang-undang, itu tergantung hasil diskusi. Tetapi di dalam praktik penanganan kelautan kita itu didasarkan pada kewenangan berbagai undang-undang yang berbeda-beda," paparnya.

Adanya tumpang tindih ini, lanjutnya, bisa menimbulkan masalah untuk menangani persoalan kelautan. Tumpang tindih itu terjadi karena masing-masing memiliki tugas dan fungsi sehingga perlu disederhanakan termasuk soal keamanan di laut.

"Kita akan tangani masalah kelautan kita termasuk sekaligus mengatur masalah keamanannya, mengatur masalah pertahanannya, masalah kekayaan lautnya, dan sebagainya nanti semua sedang dibahas lalu akan mengerucut ke mana," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: